Departemen Kehakiman Amerika Serikat atau DOJ resmi menjatuhkan sanksi denda finansial kepada platform video pendek TikTok beserta induk usahanya asal China, ByteDance. Nilai denda yang dijatuhkan mencapai US$ 400 juta atau setara dengan sekitar Rp 7,05 triliun dengan asumsi kurs Rp 17.649 per dolar AS. TikTok dan ByteDance telah menyatakan persetujuannya untuk membayar nominal tersebut demi menuntaskan ketetapan hukum DOJ terkait pelanggaran ketentuan privasi daring terhadap pengguna usia anak-anak.
Langkah penegakan hukum dari otoritas federal Amerika Serikat ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang telah dilayangkan DOJ terhadap TikTok dan ByteDance sejak tahun 2024. Melalui putusan resminya, DOJ menegaskan bahwa platform tersebut terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan perlindungan privasi. Aturan tersebut secara ketat mewajibkan setiap penyedia layanan daring untuk mengantongi izin atau persetujuan sah dari orang tua sebelum menghimpun data serta informasi pribadi milik pengguna yang berusia di bawah 13 tahun.
Wakil Jaksa Agung Stanley Woodward menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani perkara perlindungan data digital ini. Menurut Stanley Woodward, fokus dan prioritas utama Departemen Kehakiman adalah menjamin keamanan serta perlindungan seluruh anak-anak saat beraktivitas di ruang siber. Otoritas penegak hukum turut memperingatkan bahwa setiap entitas korporasi yang beroperasi wajib tunduk dan memenuhi seluruh kewajiban hukum yang telah ditetapkan di wilayah yurisdiksi Amerika Serikat.
Rincian Denda dan Rekam Jejak Pelanggaran Masa Lalu di Amerika Serikat
Berdasarkan ketetapan resmi yang disepakati, akumulasi denda US$ 400 juta yang dibebankan kepada TikTok dan ByteDance terbagi ke dalam dua struktur pembayaran utama. Komponen pertama merupakan denda pokok penyelesaian perkara sebesar US$ 300 juta atau sekitar Rp 5,29 triliun. Sementara itu, komponen kedua mencakup sanksi penalti tambahan senilai US$ 100 juta atau berkisar Rp 1,76 triliun.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sanksi denda tambahan sebesar US$ 100 juta tersebut diputuskan menyusul pembatalan kesepakatan hukum atau consent decree terdahulu. Kesepakatan tersebut sebelumnya dibuat pada tahun 2019 antara Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC) dengan Musical.ly, entitas aplikasi yang menjadi cikal bakal dan pendahulu TikTok.
Dalam rekam jejak perkara tahun 2019, FTC mendapati bahwa pihak Musical.ly sebenarnya telah mengetahui keberadaan basis pengguna anak-anak di platform mereka. Kendati demikian, perusahaan tidak meminta maupun mengantongi persetujuan dari para orang tua sebelum menghimpun berbagai informasi pribadi anak, mulai dari nama lengkap, alamat surat elektronik (email), hingga data personal lainnya. Atas temuan pelanggaran privasi digital anak kala itu, regulator FTC menjatuhkan denda awal senilai US$ 5,7 juta kepada pihak penyedia platform.
Restrukturisasi Usaha dan Kebijakan Kepatuhan Baru di Amerika Serikat
Penetapan denda berskala triliun rupiah ini bergulir di tengah pengaruh besar operasional aplikasi tersebut di pasar domestik, mengingat TikTok saat ini telah menjangkau dan digunakan secara aktif oleh lebih dari 200 juta warga di Amerika Serikat.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Sebagai langkah strategis untuk memperkuat keamanan data pengguna lokal sekaligus menghindari ancaman pemblokiran atau larangan operasional, ByteDance pada bulan Januari telah menyetujui pembentukan perusahaan patungan atau joint venture. Entitas usaha bersama tersebut dirancang dengan kepemilikan saham mayoritas yang dipegang langsung oleh pihak Amerika Serikat.
Pemerintah Amerika Serikat juga mencatat adanya sejumlah langkah penyesuaian internal yang telah ditempuh TikTok sejak aduan resmi pertama kali diajukan. Penyesuaian terukur tersebut meliputi perombakan struktur kepemilikan korporasi, pembaruan jajaran manajemen, penguatan fungsi pengawasan kepatuhan hukum, hingga pembenahan sistem dan tata kelola praktik perlindungan privasi data pengguna.






