tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Tindak Pidana Judol Akan Masuk Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset

Retno PurwantoDiterbitkan 3 Sep 2026 - 20.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tindak Pidana Judol Akan Masuk Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Peluang masuknya tindak pidana judi online ke dalam cakupan aturan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terbuka lebar. Persoalan ini menjadi salah satu materi yang dapat diajukan pemerintah dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum pembahasan formal tingkat panitia kerja dimulai.

Draf inisiatif yang kini berada di Komisi III DPR RI memuat daftar 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan. Kendati demikian, daftar rincian tersebut dinilai masih bersifat dinamis serta berpotensi bertambah atau berkurang selama proses sinkronisasi bersama pemerintah. Fleksibilitas pembahasan dinilai esensial mengingat substansi utama regulasi ini difokuskan pada pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana ilegal yang mengganggu tata kelola dan kepentingan publik.

Sinkronisasi Regulasi dan Aliran Dana Ilegal

Dalam praktik penegakan hukum yang berjalan saat ini, perkara judi online kerap dijerat menggunakan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Skema tersebut memungkinkan otoritas membekukan rekening serta menyita aset yang terbukti terkait tindak kejahatan.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai strategis dalam menelusuri transaksi mencurigakan dan memblokir rekening perbankan yang terindikasi menampung aliran dana ilegal. Lewat pembahasan dalam Panitia Kerja (Panja) antara Komisi III DPR RI dan pemerintah, mekanisme penanganan aset ini akan diselaraskan agar instrumen perampasan dapat bekerja lebih optimal.

Sorotan Penanganan Dana Mengendap

Sorotan terhadap ketiadaan tindak pidana judi maupun judi online dalam draf awal sempat disuarakan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. MAKI mempertanyakan alasan Komisi III DPR RI yang belum memasukkan kategori tersebut ke dalam 13 daftar kejahatan awal, padahal RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat rampung pada akhir tahun ini.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dampak judi online dinilai telah terbukti nyata merusak stabilitas perekonomian dan menekan daya beli masyarakat luas. Selain itu, penelusuran PPATK telah membuahkan pemblokiran simpanan perbankan yang diduga berasal dari tindak pidana judi dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Sebagian besar dana yang telah dibekukan tersebut hingga kini berstatus mengendap. Pemilik dana enggan mencairkan simpanan karena menghindari pelacakan otoritas pajak maupun PPATK, menyusul penggunaan rekening nominee atau identitas pihak lain saat membuka akun keuangan.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

judi onlineRUU Perampasan AsetKomisi III DPR

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap