Peluang masuknya tindak pidana judi online ke dalam cakupan aturan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terbuka lebar. Persoalan ini menjadi salah satu materi yang dapat diajukan pemerintah dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum pembahasan formal tingkat panitia kerja dimulai.
Draf inisiatif yang kini berada di Komisi III DPR RI memuat daftar 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan. Kendati demikian, daftar rincian tersebut dinilai masih bersifat dinamis serta berpotensi bertambah atau berkurang selama proses sinkronisasi bersama pemerintah. Fleksibilitas pembahasan dinilai esensial mengingat substansi utama regulasi ini difokuskan pada pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana ilegal yang mengganggu tata kelola dan kepentingan publik.
Sinkronisasi Regulasi dan Aliran Dana Ilegal
Dalam praktik penegakan hukum yang berjalan saat ini, perkara judi online kerap dijerat menggunakan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Skema tersebut memungkinkan otoritas membekukan rekening serta menyita aset yang terbukti terkait tindak kejahatan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai strategis dalam menelusuri transaksi mencurigakan dan memblokir rekening perbankan yang terindikasi menampung aliran dana ilegal. Lewat pembahasan dalam Panitia Kerja (Panja) antara Komisi III DPR RI dan pemerintah, mekanisme penanganan aset ini akan diselaraskan agar instrumen perampasan dapat bekerja lebih optimal.
Sorotan Penanganan Dana Mengendap
Sorotan terhadap ketiadaan tindak pidana judi maupun judi online dalam draf awal sempat disuarakan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. MAKI mempertanyakan alasan Komisi III DPR RI yang belum memasukkan kategori tersebut ke dalam 13 daftar kejahatan awal, padahal RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat rampung pada akhir tahun ini.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dampak judi online dinilai telah terbukti nyata merusak stabilitas perekonomian dan menekan daya beli masyarakat luas. Selain itu, penelusuran PPATK telah membuahkan pemblokiran simpanan perbankan yang diduga berasal dari tindak pidana judi dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Sebagian besar dana yang telah dibekukan tersebut hingga kini berstatus mengendap. Pemilik dana enggan mencairkan simpanan karena menghindari pelacakan otoritas pajak maupun PPATK, menyusul penggunaan rekening nominee atau identitas pihak lain saat membuka akun keuangan.






