Kejahatan terhadap anak di bawah umur kembali menjadi sorotan utama bagi penegak hukum dan masyarakat di wilayah Kabupaten Serang. Kepolisian Resor Serang telah mengambil langkah hukum yang tegas dengan mengamankan dan menahan seorang laki-laki berinisial NA. Pelaku merupakan seorang kakek berusia 69 tahun yang diketahui telah memiliki tiga orang cucu. Berdasarkan fakta yang dihimpun oleh pihak kepolisian, tersangka NA diduga kuat telah melakukan perbuatan tercela dengan mencabuli anak tetangganya sendiri. Korban dalam insiden pelanggaran hukum ini adalah seorang anak kecil perempuan yang masih berusia 11 tahun. Peristiwa ini tercatat terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam merespons laporan warga mengenai tindak kejahatan di lingkungan pemukiman.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan resmi dari pihak kepolisian, rangkaian tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka NA bermula pada awal tahun lalu. Tindakan pencabulan tersebut tercatat terjadi untuk pertama kalinya pada bulan Februari 2025. Pada saat peristiwa awal itu berlangsung, korban diketahui sedang berada di lokasi untuk menjaga sebuah warung yang merupakan milik ibunya. Ketika tersangka melancarkan aksinya, korban sebenarnya tidak tinggal diam dan sempat memberikan penolakan secara langsung terhadap tindakan pelaku NA. Akan tetapi, penolakan dari anak berusia 11 tahun tersebut justru dibalas dengan intimidasi yang serius. Tersangka NA melontarkan ancaman bahwa dirinya akan memukul orang tua korban apabila anak tersebut terus menolak atau berani menceritakan kejadian itu kepada orang lain.








