tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum & Kriminalitas

Tindakan Tegas Kepolisian Resor Serang Terhadap Pelaku Kejahatan Anak di Bawah Umur

Fitri LimbongDiterbitkan 1 Agu 2026 - 11.14 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tindakan Tegas Kepolisian Resor Serang Terhadap Pelaku Kejahatan Anak di Bawah Umur
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kejahatan terhadap anak di bawah umur kembali menjadi sorotan utama bagi penegak hukum dan masyarakat di wilayah Kabupaten Serang. Kepolisian Resor Serang telah mengambil langkah hukum yang tegas dengan mengamankan dan menahan seorang laki-laki berinisial NA. Pelaku merupakan seorang kakek berusia 69 tahun yang diketahui telah memiliki tiga orang cucu. Berdasarkan fakta yang dihimpun oleh pihak kepolisian, tersangka NA diduga kuat telah melakukan perbuatan tercela dengan mencabuli anak tetangganya sendiri. Korban dalam insiden pelanggaran hukum ini adalah seorang anak kecil perempuan yang masih berusia 11 tahun. Peristiwa ini tercatat terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam merespons laporan warga mengenai tindak kejahatan di lingkungan pemukiman.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan resmi dari pihak kepolisian, rangkaian tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka NA bermula pada awal tahun lalu. Tindakan pencabulan tersebut tercatat terjadi untuk pertama kalinya pada bulan Februari 2025. Pada saat peristiwa awal itu berlangsung, korban diketahui sedang berada di lokasi untuk menjaga sebuah warung yang merupakan milik ibunya. Ketika tersangka melancarkan aksinya, korban sebenarnya tidak tinggal diam dan sempat memberikan penolakan secara langsung terhadap tindakan pelaku NA. Akan tetapi, penolakan dari anak berusia 11 tahun tersebut justru dibalas dengan intimidasi yang serius. Tersangka NA melontarkan ancaman bahwa dirinya akan memukul orang tua korban apabila anak tersebut terus menolak atau berani menceritakan kejadian itu kepada orang lain.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Ancaman kekerasan fisik yang ditujukan kepada orang tuanya tersebut memberikan dampak psikologis yang sangat besar bagi korban. Rasa takut yang mendalam membuat korban tidak berani untuk segera melaporkan kejadian yang dialaminya kepada keluarga maupun pihak berwajib. Memanfaatkan ketakutan dan posisi rentan dari korban, tersangka NA terus mengulangi aksi asusilanya secara berulang kali. Tindakan keji yang disertai dengan ancaman tersebut tidak hanya berhenti pada satu kali kejadian di warung itu saja. Rangkaian perbuatan melanggar hukum ini terus berlanjut dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak bulan Februari 2025 hingga akhirnya terhenti pada bulan Mei 2026. Fakta mengenai durasi dan pengulangan tindak pidana ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan berkas pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Proses penegakan hukum akhirnya dapat berjalan setelah pihak keluarga mengetahui peristiwa tersebut. Orang tua korban mengambil langkah tepat dengan segera mendatangi pihak berwajib untuk secara resmi menyampaikan laporan polisi atas kejahatan yang menimpa anak mereka. Begitu menerima laporan resmi dari orang tua korban, aparat kepolisian langsung mengambil tindakan cepat. Petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, yang dipimpin secara langsung oleh Ipda Henry Jayusman, segera diterjunkan ke lapangan. Tim penindak kepolisian tersebut langsung bergerak menuju lokasi tempat tinggal tersangka. Di lokasi tersebut, petugas berhasil melaksanakan tindakan penangkapan terhadap tersangka NA. Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, proses penangkapan tersangka di rumah kediamannya itu dapat berlangsung secara kondusif tanpa adanya perlawanan yang berarti dari pihak tersangka.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Setelah pelaksanaan tindakan penangkapan, tersangka NA langsung dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah resmi berstatus sebagai tahanan dan diamankan di Mapolres Serang guna mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya. Penanganan dan penyidikan perkara ini berada di bawah pengawasan langsung oleh jajaran pimpinan, yakni Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan bersama dengan Kasatreskrim AKP Andi Kurniady. Dalam proses pengembangan penyelidikan yang sedang berjalan, pihak kepolisian menemukan indikasi bahwa jumlah korban dari aksi tersangka NA tidak hanya satu orang. Terdapat dua perempuan lain yang saat ini juga diduga telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Identitas dan keterangan dari kedua perempuan tersebut masih terus didalami oleh penyidik untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh tindak kejahatan tersangka dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Perlindungan AnakHukum PidanaPolres SerangKecamatan TirtayasaUnit PPA

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap