tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Hukum & Kriminalitas

Tindakan Tegas Kepolisian Resor Serang Terhadap Pelaku Kejahatan Anak di Bawah Umur

Fitri LimbongDiterbitkan 1 Agu 2026 - 11.14 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tindakan Tegas Kepolisian Resor Serang Terhadap Pelaku Kejahatan Anak di Bawah Umur
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Kejahatan terhadap anak di bawah umur kembali menjadi sorotan utama bagi penegak hukum dan masyarakat di wilayah Kabupaten Serang. Kepolisian Resor Serang telah mengambil langkah hukum yang tegas dengan mengamankan dan menahan seorang laki-laki berinisial NA. Pelaku merupakan seorang kakek berusia 69 tahun yang diketahui telah memiliki tiga orang cucu. Berdasarkan fakta yang dihimpun oleh pihak kepolisian, tersangka NA diduga kuat telah melakukan perbuatan tercela dengan mencabuli anak tetangganya sendiri. Korban dalam insiden pelanggaran hukum ini adalah seorang anak kecil perempuan yang masih berusia 11 tahun. Peristiwa ini tercatat terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam merespons laporan warga mengenai tindak kejahatan di lingkungan pemukiman.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan resmi dari pihak kepolisian, rangkaian tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka NA bermula pada awal tahun lalu. Tindakan pencabulan tersebut tercatat terjadi untuk pertama kalinya pada bulan Februari 2025. Pada saat peristiwa awal itu berlangsung, korban diketahui sedang berada di lokasi untuk menjaga sebuah warung yang merupakan milik ibunya. Ketika tersangka melancarkan aksinya, korban sebenarnya tidak tinggal diam dan sempat memberikan penolakan secara langsung terhadap tindakan pelaku NA. Akan tetapi, penolakan dari anak berusia 11 tahun tersebut justru dibalas dengan intimidasi yang serius. Tersangka NA melontarkan ancaman bahwa dirinya akan memukul orang tua korban apabila anak tersebut terus menolak atau berani menceritakan kejadian itu kepada orang lain.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer
Baca Juga

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

Ancaman kekerasan fisik yang ditujukan kepada orang tuanya tersebut memberikan dampak psikologis yang sangat besar bagi korban. Rasa takut yang mendalam membuat korban tidak berani untuk segera melaporkan kejadian yang dialaminya kepada keluarga maupun pihak berwajib. Memanfaatkan ketakutan dan posisi rentan dari korban, tersangka NA terus mengulangi aksi asusilanya secara berulang kali. Tindakan keji yang disertai dengan ancaman tersebut tidak hanya berhenti pada satu kali kejadian di warung itu saja. Rangkaian perbuatan melanggar hukum ini terus berlanjut dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak bulan Februari 2025 hingga akhirnya terhenti pada bulan Mei 2026. Fakta mengenai durasi dan pengulangan tindak pidana ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan berkas pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Proses penegakan hukum akhirnya dapat berjalan setelah pihak keluarga mengetahui peristiwa tersebut. Orang tua korban mengambil langkah tepat dengan segera mendatangi pihak berwajib untuk secara resmi menyampaikan laporan polisi atas kejahatan yang menimpa anak mereka. Begitu menerima laporan resmi dari orang tua korban, aparat kepolisian langsung mengambil tindakan cepat. Petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, yang dipimpin secara langsung oleh Ipda Henry Jayusman, segera diterjunkan ke lapangan. Tim penindak kepolisian tersebut langsung bergerak menuju lokasi tempat tinggal tersangka. Di lokasi tersebut, petugas berhasil melaksanakan tindakan penangkapan terhadap tersangka NA. Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, proses penangkapan tersangka di rumah kediamannya itu dapat berlangsung secara kondusif tanpa adanya perlawanan yang berarti dari pihak tersangka.

Baca Juga

Cara Mengamankan Bisnis Hiburan Malam dari Risiko Hukum Peredaran Narkotika

Cara Mengamankan Bisnis Hiburan Malam dari Risiko Hukum Peredaran Narkotika

Setelah pelaksanaan tindakan penangkapan, tersangka NA langsung dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah resmi berstatus sebagai tahanan dan diamankan di Mapolres Serang guna mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya. Penanganan dan penyidikan perkara ini berada di bawah pengawasan langsung oleh jajaran pimpinan, yakni Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan bersama dengan Kasatreskrim AKP Andi Kurniady. Dalam proses pengembangan penyelidikan yang sedang berjalan, pihak kepolisian menemukan indikasi bahwa jumlah korban dari aksi tersangka NA tidak hanya satu orang. Terdapat dua perempuan lain yang saat ini juga diduga telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Identitas dan keterangan dari kedua perempuan tersebut masih terus didalami oleh penyidik untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh tindak kejahatan tersangka dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Perlindungan AnakHukum PidanaPolres SerangKecamatan TirtayasaUnit PPA

Berita Terbaru Lainnya

Strategi BTN Dorong Ekonomi Sektor Perumahan Melalui KPR Terjangkau dan Ekosistem DigitalCara Menganalisis Data Gizi Nasional untuk Membidik Peluang Kemitraan SPPGDaftar Komjen Polri yang Memasuki Masa Pensiun pada Tahun 2026Rincian Penurunan Harga Pertamax Series Mulai 1 Agustus 2026Strategi Memanfaatkan Ekosistem Toyota GAZOO Racing untuk Bisnis DigitalPeluang Ekonomi dan Kemitraan di Kawasan Peternakan Terintegrasi CiangirPanduan Membaca Arah Aliran Dana Asing di Pasar Saham Saat IHSG BangkitBEI Pantau Ketat Tiga Saham Akibat UMA, Ada yang Melonjak Ratusan Persen

Paling Banyak Dibaca

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

Cara Membangun Kepercayaan Masyarakat di Wilayah Konflik, Pelajaran dari Iptu Motalip Litiloly

Manajemen & Kepemimpinan

Cara Membangun Kepercayaan Masyarakat di Wilayah Konflik, Pelajaran dari Iptu Motalip Litiloly

1 Agu 2026

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

Profesi & Regulasi

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

31 Jul 2026

Memahami Pengaruh Dinamika Survei Politik terhadap Sektor Ekonomi Digital

Ekonomi Digital

Memahami Pengaruh Dinamika Survei Politik terhadap Sektor Ekonomi Digital

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
  2. 2Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama ProdusenEkonomi & Bisnis 路 1 Agu 2026
  4. 4Cara Membangun Kepercayaan Masyarakat di Wilayah Konflik, Pelajaran dari Iptu Motalip LitilolyManajemen & Kepemimpinan 路 1 Agu 2026
  5. 5Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKDProfesi & Regulasi 路 31 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap