Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya meninjau langsung pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kualifikasi Pemadam I di Pos Induk Pemadam Kebakaran Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Kunjungan kerja ini difokuskan untuk memantau peningkatan kompetensi teknis sekaligus menyoroti perlindungan dan keselamatan kerja bagi para petugas di lapangan.
Dalam agenda tersebut, Bima melihat jalannya program kualifikasi yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta berdialog langsung dengan tim pelatih dan personel pemadam kebakaran. Dialog tersebut membahas realitas tugas operasional penyelamatan yang sarat dengan ancaman bahaya fisik.
Dorongan Insentif Risiko Tinggi dan Status Pegawai
Menanggapi beban kerja serta risiko keselamatan yang dihadapi petugas damkar, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan insentif risiko tinggi. Kebijakan ini ditujukan guna memastikan adanya apresiasi dan perlindungan finansial yang sepadan dengan bahaya di lokasi kejadian.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain persoalan insentif, Bima juga merespons aspirasi para petugas pemadam kebakaran yang saat ini masih berstatus tenaga alih daya (outsourcing). Kemendagri berkomitmen memperjuangkan perubahan status kepegawaian mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara bertahap. Terkait langkah penataan tenaga honorer dan alih daya tersebut, Kemendagri telah menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pengelolaan Lingkungan Mandiri di Pos Pemadam
Di samping kesiapsiagaan operasional penanganan kebakaran, jajaran Damkar Kota Surakarta turut menjalankan tata kelola lingkungan mandiri di area markas komando. Petugas memilah sampah menjadi tiga kategori utama, yaitu sampah organik, anorganik, dan residu.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sampah organik diproses menjadi kompos dan diolah menjadi pakan untuk budidaya ikan lele. Sementara itu, sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomis disalurkan kepada pengepul, dan sampah residu yang tidak dapat didaur ulang diteruskan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).






