tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

TNI Respons Prajurit BAIS Teror Air Keras Andrie Yunus Lolos Pemecatan

Ance ManoppoDiterbitkan 5 Sep 2026 - 00.57 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
TNI Respons Prajurit BAIS Teror Air Keras Andrie Yunus Lolos Pemecatan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) buka suara mengenai putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menganulir sanksi pemecatan terhadap prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Para prajurit tersebut merupakan terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas menegaskan bahwa institusinya tidak melakukan campur tangan terhadap putusan hukum yang telah dijatuhkan majelis hakim. Mabes TNI menghargai independensi serta kewenangan pengadilan militer dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Nas menjelaskan bahwa secara kelembagaan, ranah peradilan militer berinduk langsung di bawah kewenangan Mahkamah Agung, sehingga proses persidangan dan putusannya berjalan secara mandiri di luar rantai komando struktural Mabes TNI.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Perubahan Vonis di Tingkat Banding

Dalam putusan banding yang diketok pada Kamis, 20 Agustus 2026, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 bertanggal 10 Juni 2026. Majelis hakim banding secara formal menerima permohonan banding dari empat terdakwa, yakni Serda Mar Edi Sudarko, Lettu Mar Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono, Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Pas Sami Lakka.

Perubahan paling signifikan dalam putusan banding ini menyangkut peniadaan sanksi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer bagi eksekutor lapangan. Pada peradilan tingkat pertama, Terdakwa I (Serda Edi Sudarko) dan Terdakwa II (Lettu Budhi Hariyanto Widhi) yang berperan langsung menyiramkan air keras dijatuhi pidana tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan.

Selain menganulir pemecatan, putusan banding juga memangkas hukuman penjara bagi kedua eksekutor tersebut. Rincian masa hukuman para terdakwa berdasarkan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta adalah sebagai berikut:

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar
  • Terdakwa I (Serda Mar Edi Sudarko): Dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (sebelumnya 3 tahun penjara pada tingkat pertama).
  • Terdakwa II (Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi): Dipidana penjara selama 2 tahun (sebelumnya 2 tahun dan 6 bulan penjara pada tingkat pertama).
  • Terdakwa III (Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya): Dipidana penjara selama 2 tahun (tetap sama dengan putusan tingkat pertama).
  • Terdakwa IV (Lettu Pas Sami Lakka): Dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (tetap sama dengan putusan tingkat pertama).

Majelis hakim memerintahkan agar seluruh masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari total masa hukuman pidana, serta menetapkan para terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Pengadilan juga membebankan biaya perkara sebesar Rp15.000 kepada Terdakwa I, dan masing-masing Rp20.000 kepada Terdakwa II, III, dan IV.

Peristiwa teror tersebut bermula pada malam 12 Maret 2026. Andrie Yunus diserang dan disiram air keras oleh prajurit BAIS TNI seusai mengisi rekaman siniar bertajuk 'Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI' di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TNI

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap