Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) buka suara mengenai putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menganulir sanksi pemecatan terhadap prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Para prajurit tersebut merupakan terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas menegaskan bahwa institusinya tidak melakukan campur tangan terhadap putusan hukum yang telah dijatuhkan majelis hakim. Mabes TNI menghargai independensi serta kewenangan pengadilan militer dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Nas menjelaskan bahwa secara kelembagaan, ranah peradilan militer berinduk langsung di bawah kewenangan Mahkamah Agung, sehingga proses persidangan dan putusannya berjalan secara mandiri di luar rantai komando struktural Mabes TNI.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Perubahan Vonis di Tingkat Banding
Dalam putusan banding yang diketok pada Kamis, 20 Agustus 2026, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 bertanggal 10 Juni 2026. Majelis hakim banding secara formal menerima permohonan banding dari empat terdakwa, yakni Serda Mar Edi Sudarko, Lettu Mar Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono, Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Pas Sami Lakka.
Perubahan paling signifikan dalam putusan banding ini menyangkut peniadaan sanksi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer bagi eksekutor lapangan. Pada peradilan tingkat pertama, Terdakwa I (Serda Edi Sudarko) dan Terdakwa II (Lettu Budhi Hariyanto Widhi) yang berperan langsung menyiramkan air keras dijatuhi pidana tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan.
Selain menganulir pemecatan, putusan banding juga memangkas hukuman penjara bagi kedua eksekutor tersebut. Rincian masa hukuman para terdakwa berdasarkan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta adalah sebagai berikut:
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

- Terdakwa I (Serda Mar Edi Sudarko): Dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (sebelumnya 3 tahun penjara pada tingkat pertama).
- Terdakwa II (Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi): Dipidana penjara selama 2 tahun (sebelumnya 2 tahun dan 6 bulan penjara pada tingkat pertama).
- Terdakwa III (Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya): Dipidana penjara selama 2 tahun (tetap sama dengan putusan tingkat pertama).
- Terdakwa IV (Lettu Pas Sami Lakka): Dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (tetap sama dengan putusan tingkat pertama).
Majelis hakim memerintahkan agar seluruh masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari total masa hukuman pidana, serta menetapkan para terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Pengadilan juga membebankan biaya perkara sebesar Rp15.000 kepada Terdakwa I, dan masing-masing Rp20.000 kepada Terdakwa II, III, dan IV.
Peristiwa teror tersebut bermula pada malam 12 Maret 2026. Andrie Yunus diserang dan disiram air keras oleh prajurit BAIS TNI seusai mengisi rekaman siniar bertajuk 'Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI' di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.






