tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Berita

TPA Putri Cempo Solo Kebakaran, KLH Pantau Kualitas Udara di Sekitar Lokasi

Fitri LimbongDiterbitkan 4 Sep 2026 - 07.55 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
TPA Putri Cempo Solo Kebakaran, KLH Pantau Kualitas Udara di Sekitar Lokasi
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memutuskan untuk menerjunkan sistem pemantauan kualitas udara bergerak (mobile monitoring system) ke kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Solo, Jawa Tengah. Langkah ini diambil guna memetakan sebaran dampak asap kebakaran terhadap lingkungan dan warga sekitar secara lebih akurat.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menjelaskan bahwa alat pemantau kualitas udara permanen milik KLH di sekitar Solo mencatat angka 51 mikrogram per meter kubik (碌g/m鲁). Namun, stasiun tersebut belum menangkap kepekatan asap TPA karena posisinya berada di sisi barat daya, sementara hembusan angin bergerak ke arah utara.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kebakaran di TPA Putri Cempo bermula dari Blok D pada Rabu malam sekitar pukul 18.15 WIB. Embusan angin kencang mempercepat kobaran api hingga merambat ke Blok B, mencakup area terdampak sekitar 200 meter persegi. Operasi pemadaman terus dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) setempat bersama Dinas Pemadam Kebakaran Surakarta.

Kobaran api masih terpantau menyala di Blok B, C, dan D pada Kamis (3/9/2026) malam. Merespons eskalasi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Solo menetapkan status tanggap darurat bencana alam selama 14 hari terhitung sejak 3 September 2026.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Wali Kota Solo Respati Ardi menyampaikan bahwa penetapan masa tanggap darurat didasarkan pada kajian lapangan, evaluasi risiko, serta hasil koordinasi lintas instansi. Seiring upaya pemadaman dan pemantauan udara yang masih berjalan, masyarakat diimbau untuk tidak mendekati area TPA Putri Cempo dan selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian Lingkungan HidupKualitas Udara

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap