Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memutuskan untuk menerjunkan sistem pemantauan kualitas udara bergerak (mobile monitoring system) ke kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Solo, Jawa Tengah. Langkah ini diambil guna memetakan sebaran dampak asap kebakaran terhadap lingkungan dan warga sekitar secara lebih akurat.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menjelaskan bahwa alat pemantau kualitas udara permanen milik KLH di sekitar Solo mencatat angka 51 mikrogram per meter kubik (碌g/m鲁). Namun, stasiun tersebut belum menangkap kepekatan asap TPA karena posisinya berada di sisi barat daya, sementara hembusan angin bergerak ke arah utara.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kebakaran di TPA Putri Cempo bermula dari Blok D pada Rabu malam sekitar pukul 18.15 WIB. Embusan angin kencang mempercepat kobaran api hingga merambat ke Blok B, mencakup area terdampak sekitar 200 meter persegi. Operasi pemadaman terus dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) setempat bersama Dinas Pemadam Kebakaran Surakarta.
Kobaran api masih terpantau menyala di Blok B, C, dan D pada Kamis (3/9/2026) malam. Merespons eskalasi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Solo menetapkan status tanggap darurat bencana alam selama 14 hari terhitung sejak 3 September 2026.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Wali Kota Solo Respati Ardi menyampaikan bahwa penetapan masa tanggap darurat didasarkan pada kajian lapangan, evaluasi risiko, serta hasil koordinasi lintas instansi. Seiring upaya pemadaman dan pemantauan udara yang masih berjalan, masyarakat diimbau untuk tidak mendekati area TPA Putri Cempo dan selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.






