Aktivitas transaksi perbankan digital melalui infrastruktur BI-FAST mencatatkan pertumbuhan signifikan pada awal 2026. Berdasarkan data Bank Indonesia, nominal transaksi BI-FAST pada triwulan I-2026 menyentuh angka Rp3.519 triliun, tumbuh 28,35 persen secara tahunan (year-on-year). Dari sisi volume, pemrosesan transaksi mencapai 1,4 miliar kali atau naik 31 persen dengan rata-rata harian mencapai 15,6 juta transaksi.
Lonjakan pemanfaatan sistem pembayaran ritel ini sejalan dengan kerangka regulasi batas nominal transaksi BI-FAST dan tarif transfer Bank Indonesia yang dirancang untuk menekan biaya transaksi antarbank sekaligus menjamin kelancaran sistem keuangan nasional secara berkelanjutan selama 24 jam sehari, 7 hari sepekan.
Efisiensi Tarif Transfer dan Proyeksi Penghematan Nasabah
Struktur tarif transfer BI-FAST dipatok maksimal Rp2.500 per transaksi di tingkat nasabah. Skema tarif ini secara drastis memangkas biaya transfer antarbank terdahulu yang sebelumnya rata-rata dikenakan sebesar Rp6.500 per transaksi.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mencatat bahwa sejak diperkenalkan pada akhir 2021 hingga akhir 2025, BI-FAST telah memproses akumulasi 4,5 miliar transaksi. Selisih tarif transfer tersebut diklaim telah menghasilkan efisiensi biaya serta penghematan bagi konsumen senilai Rp18 triliun.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Menuju tahun 2030, Bank Indonesia memproyeksikan volume transaksi BI-FAST akan menyentuh 13 miliar transaksi. Pertumbuhan volume tersebut berpotensi memperbesar penghematan biaya transfer bagi masyarakat secara kumulatif hingga mencapai Rp52 triliun.
Ekspansi New BI-FAST dan Skema Pembayaran Lintas Negara
Melanjutkan agenda Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, otoritas moneter kini tengah merancang pembaruan sistem melalui new BI-FAST. Sistem anyar ini ditujukan untuk memfasilitasi pengiriman dana ke luar negeri dengan mekanisme pembayaran instan (cross-border instant payment).
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menjelaskan bahwa pembaruan sistem ini dirancang dengan standarisasi yang lebih efisien serta jangkauan lebih luas. Operasionalnya akan memanfaatkan skema interkoneksi Nexus yang melibatkan beberapa negara mitra, di antaranya Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, dan India, dengan Uni Eropa berstatus sebagai observer.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pengembangan versi baru ini turut dibekali penguatan manajemen risiko berlapis guna memitigasi potensi kejahatan finansial, baik dari ancaman kecurangan (fraud) maupun serangan siber pada jalur transaksi internasional.
Imbauan Keamanan dan Manajemen Limit Transaksi Harian
Seiring masifnya volume lalu lintas dana di kanal digital, Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip kehati-hatian. Nasabah diimbau memeriksa kesesuaian nama penerima sebelum menyelesaikan instruksi transfer; apabila nama tidak sesuai, pengiriman dana disarankan untuk segera dibatalkan.
Otoritas juga menginstruksikan pengguna untuk mengelola risiko secara mandiri, salah satunya dengan mengatur limit transfer harian sesuai kebutuhan melalui aplikasi mobile banking resmi. Selain itu, kerahasiaan data pribadi seperti kode OTP, PIN, dan password harus dijaga ketat, notifikasi transaksi wajib diaktifkan, serta rutin memeriksa mutasi rekening. Apabila nasabah menemukan indikasi kejanggalan, pelaporan harus segera diteruskan melalui kanal pengaduan resmi bank terkait.






