tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

Transaksi Tambang-Sawit Wajib Lewat Bursa Mineral, Ini Bocorannya

Fitri LimbongDiterbitkan 25 Agu 2026 - 00.29 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Transaksi Tambang-Sawit Wajib Lewat Bursa Mineral, Ini Bocorannya
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan babak baru dalam tata niaga sumber daya alam strategis. Mulai 1 Januari 2027, seluruh transaksi komoditas pertambangan hingga kelapa sawit ditargetkan wajib diperdagangkan melalui satu pintu bursa terpadu bernama Indonesia Commodity Exchange (Icomex) atau Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Langkah ini menandai transformasi struktural dalam pengelolaan pasar fisik maupun derivatif komoditas nasional, mengalihkan kendali pembentukan harga pasar dari bursa internasional ke dalam negeri.

Alasan dan Latar Belakang Kewajiban Transaksi Satu Pintu

Kebijakan mewajibkan transaksi tambang dan sawit melalui bursa komoditas didorong oleh arahan strategis Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk harga acuan domestik (Indonesia Reference Price). Selama ini, penetapan harga acuan ekspor komoditas utama Indonesia kerap bergantung pada bursa luar negeri, meskipun Indonesia merupakan salah satu produsen terbesar dunia.

Dengan mewajibkan seluruh perdagangan komoditas bernilai tinggi berjalan di dalam bursa tunggal, pembentukan harga acuan diharapkan terjadi secara transparan dan mencerminkan kekuatan pasokan serta permintaan riil di tanah air. Komoditas utama yang diprioritaskan masuk ke dalam sistem perdagangan wajib ini mencakup:

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454
  • Minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO)
  • Nikel
  • Batu bara

Skema Bursa Tunggal dan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan

Bursa mineral dan komoditas strategis yang direncanakan beroperasi penuh pada 2027 akan menggunakan skema bursa tunggal (single exchange) yang bersifat mandatori. Model ini berada langsung di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito, mengungkapkan bahwa skema bursa tunggal dinilai lebih efisien dibandingkan skema multi-bursa. Konsep ini berkaca pada bursa-bursa komoditas global terkemuka yang menerapkan model tunggal, antara lain:

  • London Metal Exchange
  • Singapore Futures Exchange
  • Chicago Mercantile Exchange
  • Shanghai Futures Exchange

Di bawah pengawasan OJK, tata kelola bursa komoditas diperketat guna menjaga integritas pasar. OJK memegang kewenangan dalam proses pemilihan jajaran pimpinan bursa, termasuk penetapan Chief Executive Officer (CEO) pengelola bursa.

Dampak Regulasi bagi Pelaku Usaha dan Ekosistem Pasar Saat Ini

Penerapan skema mandatori ini akan memengaruhi pelaku pasar yang saat ini sudah beroperasi di sektor perdagangan komoditas. Sejak 2023, Indonesia sebenarnya telah mengoperasikan bursa CPO melalui penunjukan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) oleh Kementerian Perdagangan.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Menjelang pemberlakuan bursa baru Icomex, pemerintah dan regulator menyiapkan sejumlah langkah penyesuaian:

Opsi Integrasi Fasilitas Perdagangan Pemerintah membuka opsi penggabungan ICDX ke dalam bursa komoditas milik negara Icomex, ataupun opsi berjalan secara mandiri, tergantung hasil kajian integrasi sistem yang sedang dirumuskan.

Evaluasi Ulang dan Uji Kepatutan Seluruh pelaku pasar dan pengelola yang terlibat dalam ekosistem perdagangan komoditas akan dievaluasi. OJK membuka kemungkinan dilakukannya uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) ulang. Evaluasi ketat ini ditujukan untuk membasmi praktik perdagangan yang melanggar aturan serta menutup celah bagi keberadaan pialang ilegal (illegal brokers).

Langkah Transisi Menuju 1 Januari 2027

Meskipun restrukturisasi pasar komoditas dilakukan secara menyeluruh, otoritas menegaskan bahwa masa transisi harus berjalan mulus (smooth transition). Proses penyesuaian regulasi tidak boleh mengganggu operasional perdagangan yang sedang berjalan maupun menimbulkan penundaan transaksi ekspor dan domestik.

Hingga target implementasi per 1 Januari 2027 tercapai, kementerian terkait bersama OJK terus mematangkan kesiapan infrastruktur perdagangan, penyelarasan regulasi antarlembaga, serta pengujian sistem bursa agar siap menampung volume transaksi raksasa dari sektor mineral dan kelapa sawit.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kelapa sawitOtoritas Jasa Keuangan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap