tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Tren Penggunaan Paylater Warga RI, Penyaluran Tembus Puluhan Triliun Rupiah pada Pertengahan 2026

Andi SompaDiterbitkan 7 Agu 2026 - 19.14 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tren Penggunaan Paylater Warga RI, Penyaluran Tembus Puluhan Triliun Rupiah pada Pertengahan 2026
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Penyaluran pembiayaan berbasis beli sekarang bayar nanti atau buy now pay later (BNPL) di Indonesia mencatatkan lonjakan signifikan pada pertengahan tahun 2026. Data terbaru menunjukkan bahwa masyarakat semakin gemar menggunakan fasilitas ini untuk memenuhi berbagai kebutuhan belanja mereka. Peningkatan ini terlihat jelas dari performa penyaluran di sektor perusahaan pembiayaan (multifinance) maupun industri perbankan yang terus tumbuh double digit secara tahunan. Fenomena ini mencerminkan pergeseran metode pembayaran masyarakat yang kian mengandalkan akses kredit digital cepat untuk transaksi harian di berbagai platform belanja.

Jika melihat data dari sektor perusahaan pembiayaan, penyaluran BNPL pada Juni 2026 sukses tumbuh sebesar 57,02% secara tahunan (year-on-year/yoy). Angka pertumbuhan ini memperlihatkan tren akselerasi jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, di mana pada Mei 2026 pertumbuhan kinerja BNPL di multifinance berada di angka 53,78% yoy. Secara nominal, total fasilitas paylater yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan hingga pertengahan tahun 2026 telah menyentuh angka Rp13,40 triliun. Angka fantastis ini menjadi bukti nyata betapa krusialnya peran aplikasi pembiayaan dalam menyokong daya beli masyarakat saat ini, terutama untuk transaksi yang membutuhkan proses persetujuan instan.

Meskipun volume penyaluran kredit melonjak tajam, kualitas pembiayaan di sektor multifinance justru menunjukkan arah perbaikan yang menggembirakan. Rasio pembiayaan bermasalah atau gross Non-Performing Financing (NPF) untuk layanan BNPL tercatat turun menjadi 3,09% pada Juni 2026. Penurunan ini merupakan kabar positif bagi industri keuangan, mengingat pada Mei 2026, angka gross NPF masih bertengger di posisi 3,44%. Membaiknya rasio kredit bermasalah ini sebagian besar didorong oleh adanya peningkatan kualitas pembayaran dari para debitur yang menggunakan layanan paylater tersebut, yang menunjukkan tingkat tanggung jawab finansial pengguna yang semakin matang.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Kendati demikian, regulator tetap mengingatkan pentingnya kewaspadaan bagi para penyedia jasa keuangan agar pertumbuhan yang pesat ini tidak menimbulkan risiko sistemik di kemudian hari. Agusman menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan wajib terus memperkuat penerapan manajemen risiko serta memegang teguh prinsip kehati-hatian demi menjaga kualitas pembiayaan tetap sehat. Langkah mitigasi risiko yang disarankan mencakup penguatan proses penilaian (assessment) terhadap kemampuan bayar calon debitur sebelum memberikan limit kredit. Selain itu, perusahaan pembiayaan juga didorong untuk melakukan pemantauan kualitas portofolio secara berkelanjutan guna mendeteksi potensi gagal bayar sejak dini.

Di sisi lain, industri perbankan juga tidak mau kalah dalam memperebutkan pasar paylater tanah air. Total baki debet atau outstanding paylater yang disalurkan oleh perbankan nasional menembus angka Rp30,71 triliun per Juni 2026. Nilai outstanding di sektor perbankan ini mengalami pertumbuhan sebesar 33,54% secara tahunan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Walaupun angka pertumbuhan tahunan pada Juni 2026 ini terbilang tinggi, lajunya sedikit melambat apabila dibandingkan dengan pertumbuhan pada Mei 2026 yang sempat menyentuh kisaran 37% yoy.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Satu hal menarik dari data paylater perbankan adalah sebarannya yang sangat luas namun dengan nilai transaksi yang tergolong mikro. Hingga Juni 2026, jumlah rekening paylater yang terdaftar di industri perbankan telah mencapai 32,80 juta rekening. Menariknya, rata-rata baki debet atau saldo utang per rekening masih terbilang kecil, yaitu hanya berkisar Rp940 ribu saja. Data ini mengindikasikan bahwa mayoritas nasabah menggunakan paylater perbankan untuk transaksi ritel dengan nominal rendah, bukan untuk pinjaman konsumtif berskala besar. Hal ini juga memperlihatkan bahwa paylater telah menjadi alat pembayaran harian alternatif yang sangat inklusif bagi berbagai kalangan masyarakat Indonesia.

Secara keseluruhan, data performa pertengahan tahun 2026 ini menegaskan bahwa paylater bukan lagi sekadar tren sesaat, melainkan sudah menjadi bagian integral dari ekosistem keuangan digital di Indonesia. Pertumbuhan di sektor perusahaan pembiayaan yang mencapai 57,02% dan outstanding perbankan yang menembus Rp30,71 triliun menunjukkan integrasi yang kuat antara teknologi finansial dan kebutuhan konsumsi harian masyarakat. Bagi para pengguna, kemudahan akses ini tentu memberikan keleluasaan finansial, namun kedisiplinan dalam membayar tagihan tetap menjadi kunci utama agar catatan riwayat kredit di SLIK OJK tetap bersih dan terhindar dari jeratan utang yang tidak terkendali.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ekonomi digitalPerbankanmultifinancepaylaterBNPL

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap