Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menunda jadwal wawancara visa imigran yang sebelumnya telah ditetapkan bagi para pemohon di seluruh dunia. Penundaan ini memengaruhi para pemohon yang telah memiliki jadwal resmi di berbagai kantor kedutaan dan konsulat AS.
Para pemohon visa imigran yang terdampak penundaan tersebut telah menerima pemberitahuan resmi melalui surat elektronik. Langkah penundaan ini diambil seiring dengan adanya instruksi pelatihan global yang wajib diikuti oleh seluruh petugas konsuler AS. Pelatihan ini berfokus pada peningkatan proses penyaringan calon imigran, termasuk evaluasi mendalam mengenai potensi risiko ketergantungan pemohon terhadap tunjangan publik setelah mereka berada di AS.
Pengetatan Kebijakan Imigrasi AS
Sejak kembali menjabat di Gedung Putih pada Januari 2025, Donald Trump terus mendorong kebijakan deportasi yang agresif. Selain mempercepat deportasi, pemerintahannya juga memperketat proses penerbitan sekaligus pencabutan visa serta izin tinggal tetap atau green card. Pihak Pemerintah AS menegaskan bahwa serangkaian kebijakan imigrasi yang lebih ketat ini sangat diperlukan guna meningkatkan keamanan nasional dan keamanan dalam negeri.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Namun, kriteria penyaringan yang diterapkan pemerintahan Trump menuai sorotan luas. Pemerintah AS diketahui turut mempertimbangkan aktivitas politik pemohon, termasuk partisipasi dalam aksi demonstrasi pro-Palestina, sebagai faktor penilaian kelayakan untuk masuk atau tinggal di AS. Penilaian tersebut memicu kritik dari berbagai organisasi hak asasi manusia yang memperingatkan adanya potensi peningkatan praktik racial profiling, yaitu tindakan yang menargetkan individu berdasarkan ras atau karakteristik etnis tertentu.
Tantangan Hukum atas Kebijakan Visa
Kebijakan imigrasi yang diambil pemerintahan Trump juga menghadapi hambatan di ranah hukum. Baru-baru ini, seorang hakim federal AS membatalkan kebijakan pemerintahan Trump yang menangguhkan penerbitan visa imigran bagi pemohon dari 75 negara.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Dalam putusannya, hakim federal tersebut menetapkan bahwa penangguhan visa imigran terhadap warga dari 75 negara telah melampaui batas kewenangan hukum Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio.






