tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Tuntutan 15 Tahun Bui di Kasus Pria Dibunuh Pria Open BO di Bekasi

Andi SompaDiterbitkan 1 Sep 2026 - 08.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tuntutan 15 Tahun Bui di Kasus Pria Dibunuh Pria Open BO di Bekasi
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana bermodus kencan di Bekasi, Ari dan Aris Aparatuloh, kini menghadapi tuntutan hukuman masing-masing 15 tahun penjara. Kasus yang bermula dari transaksi layanan seksual sesama jenis lewat aplikasi MiChat ini telah memasuki babak akhir persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada 26 Agustus, jaksa penuntut umum menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus.

Perjanjian Kencan yang Berujung Perampokan

Peristiwa ini bermula dari komunikasi daring antara korban berinisial NHW, seorang pria berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan terdakwa Ari. Di aplikasi MiChat, korban menggunakan akun bernama Sandi, sedangkan Ari memakai identitas Rendi Andrian.

Komunikasi awal berisi tawaran kencan berbayar senilai Rp 50 ribu. Pada 28 Januari 2026, korban kembali menghubungi Ari dan memintanya membawa satu orang tambahan dengan imbalan Rp 200 ribu. Nilai tawaran tersebut diperbarui pada 30 Januari 2026 dengan tambahan rokok dan minuman.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit utang, Ari menyetujui ajakan tersebut. Namun, di balik kesepakatan pertemuan itu, Ari telah merencanakan perampokan barang berharga milik korban.

Kronologi Penganiayaan dan Hasil Visum

Saat pertemuan berlangsung di kediaman korban di Bekasi, Ari memiting dan mencekik leher NHW dari arah depan dengan sekuat tenaga hingga korban tidak lagi bernapas.

Hasil visum et repertum mengonfirmasi penyebab kematian NHW akibat kekerasan tumpul di area leher. Tekanan kuat tersebut mematahkan tulang lidah, rawan cincin, serta rawan gondok korban, yang menyumbat saluran pernapasan hingga menyebabkan kematian akibat asfiksia atau lemas.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil dua unit ponsel dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Sepeda motor tersebut kemudian dijual oleh Ari seharga Rp 4,5 juta untuk melunasi utang-utangnya.

Pelarian kedua terdakwa berakhir pada 6 Februari 2026. Ari ditangkap aparat kepolisian di wilayah Sukabumi, sementara Aris diamankan di Cianjur, Jawa Barat, sebelum akhirnya perkara keduanya dilimpahkan ke meja hijau.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kasus KriminalBekasi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap