Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana bermodus kencan di Bekasi, Ari dan Aris Aparatuloh, kini menghadapi tuntutan hukuman masing-masing 15 tahun penjara. Kasus yang bermula dari transaksi layanan seksual sesama jenis lewat aplikasi MiChat ini telah memasuki babak akhir persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada 26 Agustus, jaksa penuntut umum menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus.
Perjanjian Kencan yang Berujung Perampokan
Peristiwa ini bermula dari komunikasi daring antara korban berinisial NHW, seorang pria berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan terdakwa Ari. Di aplikasi MiChat, korban menggunakan akun bernama Sandi, sedangkan Ari memakai identitas Rendi Andrian.
Komunikasi awal berisi tawaran kencan berbayar senilai Rp 50 ribu. Pada 28 Januari 2026, korban kembali menghubungi Ari dan memintanya membawa satu orang tambahan dengan imbalan Rp 200 ribu. Nilai tawaran tersebut diperbarui pada 30 Januari 2026 dengan tambahan rokok dan minuman.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit utang, Ari menyetujui ajakan tersebut. Namun, di balik kesepakatan pertemuan itu, Ari telah merencanakan perampokan barang berharga milik korban.
Kronologi Penganiayaan dan Hasil Visum
Saat pertemuan berlangsung di kediaman korban di Bekasi, Ari memiting dan mencekik leher NHW dari arah depan dengan sekuat tenaga hingga korban tidak lagi bernapas.
Hasil visum et repertum mengonfirmasi penyebab kematian NHW akibat kekerasan tumpul di area leher. Tekanan kuat tersebut mematahkan tulang lidah, rawan cincin, serta rawan gondok korban, yang menyumbat saluran pernapasan hingga menyebabkan kematian akibat asfiksia atau lemas.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil dua unit ponsel dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Sepeda motor tersebut kemudian dijual oleh Ari seharga Rp 4,5 juta untuk melunasi utang-utangnya.
Pelarian kedua terdakwa berakhir pada 6 Februari 2026. Ari ditangkap aparat kepolisian di wilayah Sukabumi, sementara Aris diamankan di Cianjur, Jawa Barat, sebelum akhirnya perkara keduanya dilimpahkan ke meja hijau.






