Bagaimana pertanggungjawaban hukum yang dihadapi oleh pihak manajemen ketika terjadi kecelakaan kerja fatal di lingkungan industri? Pertanyaan ini sering kali menjadi perhatian besar bagi para pekerja, kontraktor, dan pelaku usaha di sektor industri berat. Kasus ledakan kapal MT Federal II di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau, memberikan gambaran nyata mengenai bagaimana proses hukum berjalan terhadap kelalaian kerja yang berujung maut. Kasus tragis yang merenggut belasan nyawa pekerja ini kini telah memasuki tahapan tuntutan pidana di pengadilan.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam pada hari Kamis, 6 Agustus, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan pidana terhadap para terdakwa. Majelis hakim yang memimpin persidangan ini diketuai oleh Hakim Tiwik, didampingi oleh dua hakim anggota yaitu Douglas Napitupulu dan Randi Justian Afandi. Proses hukum ini menyoroti peran dan tanggung jawab pengawas serta jajaran manajemen dalam menjaga








