tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Tuntutan Penegakan Kode Etik Kombes TF di Tengah Penyelesaian Restorative Justice Polda Sumbar

Lidya RumbayanDiterbitkan 11 Agu 2026 - 21.06 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tuntutan Penegakan Kode Etik Kombes TF di Tengah Penyelesaian Restorative Justice Polda Sumbar
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kasus dugaan pemukulan yang melibatkan pejabat tinggi kepolisian kembali memicu diskusi mengenai batas-batas penerapan keadilan restoratif atau restorative justice. Kali ini, sorotan tertuju pada Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Teddy Fanani (TF). Meskipun kasus ini telah diselesaikan secara damai dengan pihak korban yang bernama Bill Irzano, desakan agar proses etik tetap berjalan terus disuarakan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pertanggungjawaban profesi dan penegakan disiplin di internal kepolisian tetap terjaga demi integritas institusi.

Peristiwa pemukulan tersebut terjadi pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 10.20 WIB. Kejadian ini berlangsung di Jalan Adinegoro Lubuk Buaya, Padang. Korban, Bill Irzano, merupakan seorang tenaga honorer di Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Barat. Saat kejadian, Bill sedang mengendarai kendaraan dinas berpelat merah dengan nomor polisi BA 1163 B untuk menjemput Kepala Perpustakaan Republik Indonesia di Bandara Minangkabau. Di tengah perjalanan, Bill mendahului sebuah mobil dinas polisi bernomor pelat 9-III dari sebelah kiri. Mobil dinas polisi tersebut kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil Bill dengan menyalakan lampu strobo serta sirine. Setelah kendaraan berhenti, Kombes Teddy Fanani yang mengenakan baju berwarna abu-abu turun dengan cepat dari mobil polisi tersebut, hingga akhirnya terjadi dugaan pemukulan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pasca-kejadian tersebut, Bill Irzano mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Ditpropam dan SPKT Polda Sumatera Barat. Laporan resmi tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/218/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Barat. Dalam laporan tersebut, insiden yang terjadi dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan yang merujuk pada Pasal 456 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang juga menyatakan bahwa tindakan pemukulan yang dilakukan tersebut merupakan bentuk tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Meskipun laporan kepolisian telah dibuat, Kombes TF pada akhirnya terlepas dari ancaman hukuman pidana. Hal ini terjadi karena proses hukum perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) setelah adanya kesepakatan damai antara pihak pelapor dan terlapor. Namun, penyelesaian ini ternyata juga berdampak pada penanganan pelanggaran etik di internal kepolisian. Kombes TF dilaporkan lolos dari jeratan sanksi etik karena pihak Polda Sumbar memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pemeriksaan kasus etik terhadap Direskrimum tersebut.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Keputusan Polda Sumbar untuk tidak melanjutkan proses etik ini mendapat kritik keras dari LBH Padang. Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, menegaskan bahwa upaya restorative justice yang telah disepakati seharusnya tidak menjadi penghalang bagi Polda Sumbar untuk tetap memproses pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kombes TF. Menurut LBH Padang, aturan internal kepolisian mengenai etika profesi telah diatur secara jelas dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia. Oleh karena itu, proses penegakan kode etik harus tetap berjalan secara terpisah dari penyelesaian pidana guna menjaga marwah dan profesionalisme institusi kepolisian.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda SumbarKombes Teddy Fanani

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap