tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori

Wahyu SuryaniDiterbitkan 13 Sep 2026 - 22.06 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Warga negara Irak, Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad, dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap DA, yang merupakan cucu dari seniman komedi Betawi Mpok Nori. Jaksa penuntut umum menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut serta meminta majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Tuntutan pidana maksimal tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (10/9). Dalam surat tuntutannya, jaksa meyakini seluruh unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses peradilan.

Kronologi dan Motif Cemburu

Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, peristiwa tragis ini terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Hubungan antara terdakwa dan korban diketahui merupakan pasangan suami istri siri.

Konflik bermula dari rasa cemburu terdakwa terhadap korban. Terdakwa menuduh DA menjalin hubungan dengan pria lain hingga terdakwa menjatuhkan talak tiga kepada korban. Setelah perceraian secara siri tersebut, terdakwa mendatangi rumah kontrakan korban di Bambu Apus dengan membawa sebilah pisau serta gagang kayu.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Setibanya di lokasi, Fuad langsung masuk ke dalam rumah kontrakan dan mengunci pintu dari dalam. Korban yang terkejut sempat mempertanyakan maksud kedatangan terdakwa dan langsung memintanya untuk pergi dari tempat tersebut. Cekcok mulut pun tidak terhindarkan.

Terdakwa mengabaikan penolakan tersebut dan meminta korban untuk duduk di sampingnya. Menolak menuruti permintaan terdakwa, DA berusaha berteriak meminta pertolongan warga sekitar karena mantan suami sirinya itu menolak meninggalkan lokasi.

Melihat reaksi korban, Fuad langsung mengeluarkan pisau dan menempelkannya ke leher korban. DA sempat melakukan perlawanan, namun terdakwa menyayat leher korban menggunakan pisau yang dibawanya hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Upaya Pelarian hingga Agenda Pleidoi

Usai melakukan aksinya, Fuad segera meninggalkan tempat kejadian perkara. Terdakwa sempat menemui istri pertamanya untuk menyerahkan satu unit sepeda motor sebelum melarikan diri lebih jauh.

Fuad kemudian menaiki bus antarkota dengan tujuan Sumatera untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum. Namun, pelariannya berhasil dihentikan setelah aparat kepolisian menangkap terdakwa di ruas Tol Tangerang-Merak.

Setelah pembacaan tuntutan penjara seumur hidup oleh jaksa pada Kamis (10/9), persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya pada Kamis (17/9).

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap