Warga negara Irak, Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad, dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap DA, yang merupakan cucu dari seniman komedi Betawi Mpok Nori. Jaksa penuntut umum menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut serta meminta majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Tuntutan pidana maksimal tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (10/9). Dalam surat tuntutannya, jaksa meyakini seluruh unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses peradilan.
Kronologi dan Motif Cemburu
Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, peristiwa tragis ini terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Hubungan antara terdakwa dan korban diketahui merupakan pasangan suami istri siri.
Konflik bermula dari rasa cemburu terdakwa terhadap korban. Terdakwa menuduh DA menjalin hubungan dengan pria lain hingga terdakwa menjatuhkan talak tiga kepada korban. Setelah perceraian secara siri tersebut, terdakwa mendatangi rumah kontrakan korban di Bambu Apus dengan membawa sebilah pisau serta gagang kayu.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Setibanya di lokasi, Fuad langsung masuk ke dalam rumah kontrakan dan mengunci pintu dari dalam. Korban yang terkejut sempat mempertanyakan maksud kedatangan terdakwa dan langsung memintanya untuk pergi dari tempat tersebut. Cekcok mulut pun tidak terhindarkan.
Terdakwa mengabaikan penolakan tersebut dan meminta korban untuk duduk di sampingnya. Menolak menuruti permintaan terdakwa, DA berusaha berteriak meminta pertolongan warga sekitar karena mantan suami sirinya itu menolak meninggalkan lokasi.
Melihat reaksi korban, Fuad langsung mengeluarkan pisau dan menempelkannya ke leher korban. DA sempat melakukan perlawanan, namun terdakwa menyayat leher korban menggunakan pisau yang dibawanya hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Upaya Pelarian hingga Agenda Pleidoi
Usai melakukan aksinya, Fuad segera meninggalkan tempat kejadian perkara. Terdakwa sempat menemui istri pertamanya untuk menyerahkan satu unit sepeda motor sebelum melarikan diri lebih jauh.
Fuad kemudian menaiki bus antarkota dengan tujuan Sumatera untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum. Namun, pelariannya berhasil dihentikan setelah aparat kepolisian menangkap terdakwa di ruas Tol Tangerang-Merak.
Setelah pembacaan tuntutan penjara seumur hidup oleh jaksa pada Kamis (10/9), persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya pada Kamis (17/9).






