Permintaan maaf terbuka yang disampaikan Asep Setiawan alias Abah Setu atas pernyataannya yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW dipastikan tidak menghentikan langkah penyelidikan kepolisian. Polres Metro Bekasi menegaskan penanganan perkara dugaan penistaan agama tersebut tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari beredarnya rekaman video pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam tersebut di media sosial. Dalam tayangan itu, Abah Setu melontarkan pernyataan kontroversial dengan dalih "terjebak syariat", sekaligus meminta para pengikutnya untuk tidak lagi mengikuti pengajian di majelis yang ia pimpin. Beredarnya video tersebut memicu kemarahan warga hingga sekelompok massa mendatangi kediaman sekaligus lokasi majelisnya di Desa Telajung, Cikarang Barat, pada Senin malam (7/9/2026). Personel Polres Metro Bekasi bersama Polsek Cikarang Barat langsung turun ke lokasi untuk meredam situasi dan menenangkan warga.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Guna meredakan ketegangan, Mapolres Metro Bekasi memfasilitasi agenda mediasi dan klarifikasi pada Kamis (10/9/2026). Pertemuan tersebut melibatkan MUI Kabupaten Bekasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi kemasyarakatan. Dalam forum mediasi, Abah Setu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka serta berkomitmen menutup seluruh kegiatan di Majelis Dzikir Nurul Hikam dan menghentikan konten media sosial yang berpotensi memicu polemik di kalangan umat Muslim.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kendati klarifikasi dan permintaan maaf telah disampaikan, langkah hukum terhadap Abah Setu tetap berjalan. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyatakan bahwa sikap memaafkan merupakan kewajiban moral saat seseorang mengakui kesalahannya, namun dugaan pelanggaran hukum formal di Indonesia tetap menjadi ranah aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Menegaskan hal tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kombes Andi Oddang menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama dan memastikan proses hukum masih terus berjalan seiring belum adanya pencabutan laporan.






