tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Ucapan Maaf Abah Setu Tak Serta Merta Hentikan Proses Hukum

Ance ManoppoDiterbitkan 12 Sep 2026 - 07.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ucapan Maaf Abah Setu Tak Serta Merta Hentikan Proses Hukum
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Permintaan maaf terbuka yang disampaikan Asep Setiawan alias Abah Setu atas pernyataannya yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW dipastikan tidak menghentikan langkah penyelidikan kepolisian. Polres Metro Bekasi menegaskan penanganan perkara dugaan penistaan agama tersebut tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari beredarnya rekaman video pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam tersebut di media sosial. Dalam tayangan itu, Abah Setu melontarkan pernyataan kontroversial dengan dalih "terjebak syariat", sekaligus meminta para pengikutnya untuk tidak lagi mengikuti pengajian di majelis yang ia pimpin. Beredarnya video tersebut memicu kemarahan warga hingga sekelompok massa mendatangi kediaman sekaligus lokasi majelisnya di Desa Telajung, Cikarang Barat, pada Senin malam (7/9/2026). Personel Polres Metro Bekasi bersama Polsek Cikarang Barat langsung turun ke lokasi untuk meredam situasi dan menenangkan warga.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Guna meredakan ketegangan, Mapolres Metro Bekasi memfasilitasi agenda mediasi dan klarifikasi pada Kamis (10/9/2026). Pertemuan tersebut melibatkan MUI Kabupaten Bekasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi kemasyarakatan. Dalam forum mediasi, Abah Setu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka serta berkomitmen menutup seluruh kegiatan di Majelis Dzikir Nurul Hikam dan menghentikan konten media sosial yang berpotensi memicu polemik di kalangan umat Muslim.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kendati klarifikasi dan permintaan maaf telah disampaikan, langkah hukum terhadap Abah Setu tetap berjalan. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyatakan bahwa sikap memaafkan merupakan kewajiban moral saat seseorang mengakui kesalahannya, namun dugaan pelanggaran hukum formal di Indonesia tetap menjadi ranah aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Menegaskan hal tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kombes Andi Oddang menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama dan memastikan proses hukum masih terus berjalan seiring belum adanya pencabutan laporan.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap