Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap AFA, pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan. Penangkapan tersebut dilakukan terkait adanya dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar melalui media sosial.
AFA diamankan oleh aparat kepolisian pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Cibodas, Kota Tangerang. Usai ditangkap, AFA telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif serta proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berdasarkan hasil penyelidikan, konten yang diunggah oleh akun @pemukiman._.setan tersebut tidak hanya memuat daftar bahan dan panduan merakit bom molotov maupun alat pembakar, tetapi juga disertai tulisan bernada provokatif. Tulisan tersebut secara spesifik mengarah pada ajakan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat penegak hukum serta objek tertentu.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Di samping itu, pihak kepolisian memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang beredar terkait penindakan tersebut. Polisi menegaskan bahwa penangkapan AFA bukan berkaitan dengan unggahan seputar penyerangan terhadap GRIB, melainkan murni atas dasar dugaan penyebaran materi pembuatan bom molotov serta seruan tindakan kekerasan.






