tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Unilever Indonesia Raih Penghargaan Best Emiten ESG Award 2026 dari Yayasan KEHATI

Ance ManoppoDiterbitkan 8 Agu 2026 - 12.49 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Unilever Indonesia Raih Penghargaan Best Emiten ESG Award 2026 dari Yayasan KEHATI
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Ajang penghargaan ESG Award 2026 yang diinisiasi oleh Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) kembali menyoroti komitmen keberlanjutan sektor korporasi di tanah air. Dalam malam penganugerahan yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 6 Agustus 2026, PT Unilever Indonesia Tbk berhasil membawa pulang penghargaan Best Emiten untuk kategori Capital Market. Penghargaan prestisius ini diterima secara langsung oleh Nurdiana Darus selaku Direktur Communications, Corporate Affairs & Sustainability Unilever Indonesia. Kemenangan ini menandai pencapaian kedua bagi perseroan, setelah sebelumnya sukses meraih penghargaan serupa pada tahun 2023.

Penilaian dalam ESG Award didasarkan pada tiga pilar utama, yaitu lingkungan (Environmental), sosial (Social), dan tata kelola (Governance). Bagi perusahaan consumer goods skala besar seperti Unilever, pengelolaan dampak lingkungan kerap menjadi sorotan tajam publik. Menjawab tantangan tersebut, perseroan melaporkan keberhasilan mengumpulkan dan memproses lebih dari 80.000 ton sampah plastik sepanjang tahun 2025. Angka ini melampaui total volume kemasan plastik yang digunakan dalam produk-produk yang mereka pasarkan pada periode yang sama. Upaya pengumpulan sampah ini bertumpu pada jaringan operasional yang mencakup lebih dari 5.000 bank sampah di 50 kota dan kabupaten, didukung oleh kehadiran hampir 2.900 gerai isi ulang di berbagai daerah.

Meskipun langkah pengumpulan sampah plastik tergolong masif, tantangan sesungguhnya terletak pada pengurangan penggunaan material baru sejak dari hulu produksi. Dalam catatan kinerjanya, Unilever Indonesia menggunakan sekitar 3.044 ton plastik daur ulang pasca-konsumsi (Post-Consumer Recycled/PCR) untuk kemasan produk mereka. Langkah ini berkontribusi terhadap penurunan penggunaan plastik baru sebesar 20% jika dibandingkan dengan tahun dasar 2019. Keberhasilan menyeimbangkan antara produksi kemasan baru dan penyerapan plastik daur ulang menjadi salah satu poin penting yang dinilai oleh panel juri KEHATI dalam menentukan kelayakan emiten di pasar modal.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Di sisi lain, aspek sosial dan keselamatan kerja juga menjadi indikator krusial dalam penilaian indeks keberlanjutan ini. Unilever Indonesia mencatatkan nihil kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian (zero fatal work accidents) di seluruh area operasionalnya. Dari sudut pandang kesetaraan gender di lingkungan kerja, keterwakilan perempuan di tingkat pengambil keputusan juga cukup signifikan, dengan porsi 43,2% pada posisi manajerial senior. Sementara itu, untuk menjamin keamanan konsumen lokal, seluruh fasilitas pabrik perusahaan kini telah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH). Terkait kualitas nutrisi, perseroan menyatakan bahwa 87% dari produk makanan mereka telah memenuhi standar Highest Nutrition Standard (HNS), sebuah formula yang merujuk pada standar internal perusahaan serta rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Meskipun mencatatkan berbagai pencapaian operasional di lapangan, evaluasi tata kelola perusahaan tetap menunjukkan dinamika angka yang bervariasi dari lembaga pemeringkat independen. Dalam hal tata kelola korporasi, Unilever Indonesia mempertahankan predikat 'Leadership in Corporate Governance' selama delapan tahun berturut-turut dengan skor ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) sebesar 111,13. Pengawasan implementasi ESG di tingkat internal dijalankan secara berlapis oleh Direksi, Business Integrity Committee, serta Central Safety, Health and Environmental Committee. Perseroan juga mempertahankan peringkat PROPER Biru untuk seluruh fasilitas produksinya selama tiga tahun berturut-turut dari kementerian terkait. Namun, jika melihat penilaian pasar modal global dan domestik, terdapat perbedaan angka evaluasi yang cukup kontras. Perseroan mencatatkan S&P Global ESG Score di angka 52, sedangkan IDX ESG Score berada pada posisi 18,21. Perbedaan rentang skor ini mencerminkan kompleksitas metodologi penilaian yang diterapkan oleh masing-masing lembaga rating terhadap kepatuhan emiten.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bagi para pelaku ekonomi digital dan investor di Indonesia, perolehan penghargaan ESG Award 2026 oleh Unilever Indonesia memberikan gambaran nyata mengenai bagaimana standar keberlanjutan diterapkan pada skala industri besar. Di satu sisi, integrasi sistem pemantauan lingkungan dan sosial yang ketat dapat meminimalkan risiko operasional jangka panjang. Di sisi lain, fluktuasi skor ESG dari lembaga eksternal seperti S&P dan IDX menunjukkan bahwa pemenuhan kriteria keberlanjutan merupakan proses evaluasi yang dinamis dan terus berkembang. Melalui pencapaian ini, peta jalan keberlanjutan emiten di pasar modal Indonesia diharapkan dapat terus memicu peningkatan standar operasional yang lebih transparan dan bertanggung jawab.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pasar ModalESG IndonesiaUnilever IndonesiaYayasan KEHATI

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap