tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Keuangan

Upaya Perbaikan Ekuitas, PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk Jual Empat Kapal Tunda

Fitri LimbongDiterbitkan 31 Jul 2026 - 02.33 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Upaya Perbaikan Ekuitas, PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk Jual Empat Kapal Tunda
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Langkah strategis diambil oleh PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk. (CANI) di tengah tantangan kondisi keuangan perusahaan pada tahun ini. Sebagai upaya nyata untuk menjaga keberlangsungan operasionalnya, emiten yang bergerak dalam industri pelayaran ini secara resmi mengumumkan transaksi pelepasan sejumlah aset penting miliknya. Aset yang dijual tersebut berupa empat unit armada kapal yang dialihkan kepemilikannya kepada PT Adhi Berlian Shipping sebagai pihak pembeli. Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), nilai total dari transaksi pelepasan aset kapal ini mencapai Rp 20.100.000.000. Angka penjualan tersebut setara dengan US$ 1.111.234, yang dihitung dengan menggunakan acuan kurs sebesar Rp 18.088 per tanggal 29 Juli 2026. Transaksi ini menjadi salah satu agenda korporasi utama bagi perseroan di pertengahan tahun 2026.

Secara lebih rinci, aset yang menjadi objek penjualan dalam transaksi antara PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk. dan PT Adhi Berlian Shipping ini seluruhnya merupakan armada jenis kapal tunda atau yang umum dikenal dengan sebutan tug boat. Rincian harga dari masing-masing unit kapal tunda yang dilepas telah disepakati oleh kedua belah pihak. Armada pertama yang dijual adalah kapal tunda bernama ASL Abadi, yang dilepas dengan harga jual sebesar Rp 5.000.000.000. Selanjutnya, kapal tunda kedua yang bernama ASL Abadi 3 turut dijual dengan nilai kesepakatan transaksi yang sedikit lebih tinggi, yakni mencapai Rp 5.300.000.000. Pelepasan aset ini secara langsung memengaruhi jumlah armada operasional yang dimiliki oleh perseroan.

Selain dua kapal tunda sebelumnya, transaksi korporasi ini juga mencakup penjualan dua unit kapal tunda lainnya yang memiliki nilai jual identik. Kapal tunda ketiga yang berpindah kepemilikan adalah armada dengan nama ASL Abadi 4. Kapal tunda ASL Abadi 4 tersebut secara resmi dijual kepada PT Adhi Berlian Shipping dengan harga sebesar Rp 4.900.000.000. Melengkapi keseluruhan transaksi, kapal tunda keempat yang bernama ASL Abadi 5 juga dilepas dengan harga jual yang sama, yaitu sebesar Rp 4.900.000.000. Keseluruhan nilai penjualan dari empat kapal tunda ini diakumulasikan menjadi total nilai transaksi sebagaimana yang telah dilaporkan perseroan kepada otoritas pasar modal di Jakarta.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Keputusan manajemen PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk. untuk menjual empat unit kapal tunda ini sangat berkaitan erat dengan kondisi neraca keuangan perseroan saat ini yang sedang mengalami tekanan. Berdasarkan data dari laporan keuangan interim perusahaan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, CANI mencatatkan posisi ekuitas yang negatif. Tercatat, ekuitas perusahaan berada pada angka minus US$ 34,55 juta. Di sisi lain, pada periode laporan keuangan yang sama per akhir kuartal pertama tahun 2026 tersebut, total keseluruhan aset yang dimiliki oleh perseroan tercatat hanya sebesar US$ 7,16 juta. Posisi modal yang berada di bawah angka nol ini memaksa pihak manajemen untuk segera mengambil langkah restrukturisasi aset guna mendapatkan tambahan likuiditas segar.

Ditinjau dari perspektif regulasi pasar modal, pelepasan empat aset kapal tunda ini dikategorikan sebagai sebuah transaksi material. Hal ini dikarenakan total nilai transaksi penjualan kapal kepada PT Adhi Berlian Shipping tersebut memiliki porsi yang signifikan terhadap kekayaan perseroan. Nilai penjualan yang disepakati mencapai rasio sebesar 15,52% jika dibandingkan dengan total aset perseroan per tanggal 31 Desember 2025. Dengan rasio yang melebihi ambang batas tertentu, aksi korporasi ini secara otomatis memenuhi kriteria yang diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Secara spesifik, transaksi ini tunduk pada aturan yang tertuang dalam POJK Nomor 17 Tahun 2020 yang mengatur tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Melalui pelaksanaan transaksi material ini, jajaran manajemen PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk. memiliki sejumlah target pemulihan yang ingin dicapai. Manfaat utama yang diharapkan dari hasil penjualan keempat kapal tunda tersebut adalah untuk menyehatkan kembali kondisi keuangan perusahaan yang tengah terbebani oleh ekuitas negatif. Likuiditas yang diperoleh dari PT Adhi Berlian Shipping akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menjaga kelangsungan usaha CANI di tengah ketatnya persaingan industri pelayaran. Lebih jauh lagi, langkah efisiensi dan restrukturisasi aset ini diproyeksikan dapat memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham perseroan dalam jangka panjang, seiring dengan upaya perbaikan kinerja neraca keuangan secara keseluruhan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bursa Efek IndonesiaOtoritas Jasa KeuanganPT Capitol Nusantara Indonesia TbkCANIPT Adhi Berlian ShippingTransaksi Material

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap