Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan kenaikan produksi atau lifting minyak dan gas bumi (migas) nasional dengan mempercepat proses revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Langkah percepatan revisi UU Migas ini diarahkan agar rancangan regulasi tersebut dapat segera disahkan menjadi undang-undang. Saat ini, draf regulasi mengenai revisi UU Migas tersebut telah berhasil melewati tahapan harmonisasi di DPR RI, dengan target dapat disahkan menjadi undang-undang resmi pada pertengahan Oktober 2026.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menjelaskan bahwa draf RUU Migas ini dirancang secara khusus untuk mengatasi masalah tren penurunan produksi migas di dalam negeri. Oleh karena itu, percepatan pengesahan aturan baru ini menjadi langkah strategis yang didorong oleh parlemen guna membalikkan tren penurunan produksi serta meningkatkan capaian lifting migas nasional.
Bambang Haryadi menerangkan lebih lanjut bahwa poin penting dalam pembaruan regulasi ini adalah penyatuan penguasaan dan pengusahaan migas agar dikendalikan oleh negara. Bambang Haryadi mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebelumnya memisahkan antara penguasaan dan pengusahaan. Melalui draf RUU Migas yang baru ini, fungsi penguasaan dan pengusahaan disatukan kembali sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dari sisi pengelolaan kelembagaan hulu migas, Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, mengusulkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Pembentukan BUK ini diusulkan demi mempercepat pengembangan produksi hulu migas di tanah air. Menurut rencana, lembaga BUK tersebut akan menggantikan peran SKK Migas dengan membawa fungsi pengelolaan yang jauh lebih kuat serta memiliki garis pertanggungjawaban yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Eddy Soeparno menjelaskan bahwa Badan Usaha Khusus (BUK) memiliki tugas yang sangat penting bagi sektor energi nasional. Tugas penting BUK tersebut mencakup dua fokus utama: pertama, untuk menaikkan lifting migas nasional, dan kedua, untuk memperkuat ketahanan energi Indonesia. Karena tugas tersebut, BUK dirancang tidak hanya bertindak sebagai regulator semata, tetapi juga memegang dan menjalankan fungsi pengusahaan.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Selain pembentukan kelembagaan baru, pihak DPR RI juga mengusulkan adanya Petroleum Fund atau dana pengembangan migas. Keberadaan Petroleum Fund ini diusulkan secara khusus untuk mendukung berbagai kegiatan riset energi, sehingga pengembangan sektor hulu migas mendapatkan sokongan riset yang memadai seiring dengan pembaruan landasan hukum energi nasional.
Langkah revisi UU Migas ini secara keseluruhan bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum yang tetap. Adanya kepastian hukum tersebut diharapkan dapat membuat investor besar tertarik untuk menanamkan modal di sektor hulu energi Indonesia, terutama saat industri energi sedang menghadapi berbagai dinamika dan tantangan geopolitik dunia. Dengan selesainya tahap harmonisasi, DPR RI terus mengawal RUU Migas ini menuju target pengesahan pada pertengahan Oktober 2026.






