tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

UU Migas Direvisi, DPR Targetkan Lifting Minyak dan Gas Bisa Naik

Ance ManoppoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 10.11 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
UU Migas Direvisi, DPR Targetkan Lifting Minyak dan Gas Bisa Naik
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan kenaikan produksi atau lifting minyak dan gas bumi (migas) nasional dengan mempercepat proses revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Langkah percepatan revisi UU Migas ini diarahkan agar rancangan regulasi tersebut dapat segera disahkan menjadi undang-undang. Saat ini, draf regulasi mengenai revisi UU Migas tersebut telah berhasil melewati tahapan harmonisasi di DPR RI, dengan target dapat disahkan menjadi undang-undang resmi pada pertengahan Oktober 2026.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menjelaskan bahwa draf RUU Migas ini dirancang secara khusus untuk mengatasi masalah tren penurunan produksi migas di dalam negeri. Oleh karena itu, percepatan pengesahan aturan baru ini menjadi langkah strategis yang didorong oleh parlemen guna membalikkan tren penurunan produksi serta meningkatkan capaian lifting migas nasional.

Bambang Haryadi menerangkan lebih lanjut bahwa poin penting dalam pembaruan regulasi ini adalah penyatuan penguasaan dan pengusahaan migas agar dikendalikan oleh negara. Bambang Haryadi mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebelumnya memisahkan antara penguasaan dan pengusahaan. Melalui draf RUU Migas yang baru ini, fungsi penguasaan dan pengusahaan disatukan kembali sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dari sisi pengelolaan kelembagaan hulu migas, Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, mengusulkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Pembentukan BUK ini diusulkan demi mempercepat pengembangan produksi hulu migas di tanah air. Menurut rencana, lembaga BUK tersebut akan menggantikan peran SKK Migas dengan membawa fungsi pengelolaan yang jauh lebih kuat serta memiliki garis pertanggungjawaban yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Eddy Soeparno menjelaskan bahwa Badan Usaha Khusus (BUK) memiliki tugas yang sangat penting bagi sektor energi nasional. Tugas penting BUK tersebut mencakup dua fokus utama: pertama, untuk menaikkan lifting migas nasional, dan kedua, untuk memperkuat ketahanan energi Indonesia. Karena tugas tersebut, BUK dirancang tidak hanya bertindak sebagai regulator semata, tetapi juga memegang dan menjalankan fungsi pengusahaan.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Selain pembentukan kelembagaan baru, pihak DPR RI juga mengusulkan adanya Petroleum Fund atau dana pengembangan migas. Keberadaan Petroleum Fund ini diusulkan secara khusus untuk mendukung berbagai kegiatan riset energi, sehingga pengembangan sektor hulu migas mendapatkan sokongan riset yang memadai seiring dengan pembaruan landasan hukum energi nasional.

Langkah revisi UU Migas ini secara keseluruhan bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum yang tetap. Adanya kepastian hukum tersebut diharapkan dapat membuat investor besar tertarik untuk menanamkan modal di sektor hulu energi Indonesia, terutama saat industri energi sedang menghadapi berbagai dinamika dan tantangan geopolitik dunia. Dengan selesainya tahap harmonisasi, DPR RI terus mengawal RUU Migas ini menuju target pengesahan pada pertengahan Oktober 2026.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RI

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap