Integrasi data kependudukan ke dalam sistem perpajakan nasional terus berjalan seiring upaya pemerintah mewujudkan program Satu Data Indonesia. Melalui integrasi ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit. Langkah ini dirancang untuk menyederhanakan layanan administrasi perpajakan bagi seluruh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Ketentuan pemadanan data ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 112/2022. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 3 Desember 2024, sebanyak 75.939.355 NIK atau 99,32 persen dari total 76.460.637 wajib pajak orang pribadi telah berhasil dipadankan. Dari angka tersebut, sebanyak 71,34 juta data dipadankan secara otomatis oleh sistem, sedangkan sekitar 4,59 juta data dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. Meski demikian, masih terdapat sekitar 521.282 NIK (0,68 persen) yang belum padan menjelang penerapan sistem inti perpajakan atau Coretax Administration System (PSIAP) pada awal Januari 2025.
Dampak Jika NIK Belum Tervalidasi sebagai NPWP
Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan menghadapi kendala langsung saat mengakses layanan perpajakan. Karena seluruh sistem administrasi ke depan bertransisi menggunakan NIK berformat 16 digit, data yang belum padan dapat menghambat berbagai urusan resmi.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Selain layanan internal perpajakan, kendala juga mencakup layanan administrasi pihak ketiga yang mensyaratkan NPWP aktif. Lembaga perbankan, perizinan usaha, dan instansi publik lainnya bertahap mensinkronkan basis data mereka dengan identitas 16 digit tersebut.
Data yang Perlu Disiapkan untuk Pemutakhiran Profil
Proses pemadanan mandiri dilakukan secara daring melalui portal resmi DJP Online. Sebelum melakukan validasi, wajib pajak perlu memastikan kelengkapan dan kesesuaian data profil terkini:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit yang tercatat di KTP elektronik.
- Alamat surat elektronik (email) aktif.
- Nomor ponsel aktif.
- Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dengan pekerjaan atau bidang usaha saat ini.
- Data anggota keluarga sesuai dengan kartu keluarga terbaru.
Saat data dimasukkan ke dalam portal DJP Online, sistem akan melakukan pencocokan langsung dengan data kependudukan yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Langkah Melakukan Validasi NIK Menjadi NPWP di Portal DJP Online
Wajib pajak dapat memverifikasi status pemadanan data mandiri dengan alur berikut:
- Kunjungi portal resmi DJP Online dan masuk menggunakan NPWP lama (15 digit) beserta kata sandi yang telah terdaftar.
- Buka menu profil untuk melihat ringkasan status validitas data.
- Masukkan 16 digit NIK pada kolom yang tersedia, kemudian periksa kembali kesesuaian nama dan tempat tanggal lahir.
- Klik tombol validasi untuk mengirimkan data ke sistem pengecekan Dukcapil.
- Jika status menunjukkan valid, sistem akan memperbarui profil dan mengonfirmasi penggunaan NIK sebagai NPWP 16 digit.
- Lengkapi pemutakhiran data pendukung lainnya, seperti nomor kontak, data KLU, serta susunan anggota keluarga.
Apabila status validasi mengalami kendala ketidaksesuaian data, wajib pajak perlu memastikan bahwa data kependudukan di Dukcapil telah sinkron sebelum mencoba kembali pada portal DJP Online.






