Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) terkait percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Penandatanganan dokumen penting ini dilakukan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Acara penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada hari Senin, 10 Agustus 2026. Prosesi penandatanganan ini juga turut disaksikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti serta Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk.
Langkah penandatanganan SEB ini diambil untuk mengatasi kendala yang selama ini menghambat pelayanan pertanahan. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengidentifikasi bahwa proses verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah merupakan salah satu hambatan utama atau bottleneck yang membuat pelayanan Peralihan Hak saat ini memakan waktu lama. Untuk mengatasi kendala tersebut, SEB ini menetapkan batas waktu maksimal untuk verifikasi dan validasi BPHTB menjadi hanya tiga hari. Kebijakan baru ini menerapkan pendekatan fiktif positif, yang berarti apabila dalam waktu tiga hari proses verifikasi belum juga selesai dilakukan oleh pihak terkait, maka pembayaran BPHTB tersebut akan secara otomatis dinyatakan disetujui.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dengan adanya pemangkasan waktu verifikasi BPHTB ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan keseluruhan proses transformasi pelayanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat tanah dapat diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 10 hari. Alur pelayanan baru ini dirancang secara sistematis dimulai dari tahap verifikasi dan validasi BPHTB yang dibatasi paling lama tiga hari. Setelah proses verifikasi BPHTB tersebut selesai, alur pelayanan akan dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dengan batas waktu maksimal dua hari. Setelah dokumen AJB berhasil dibuat, Kementerian ATR/BPN akan memproses berkas permohonan yang diajukan oleh masyarakat dengan durasi paling lama lima hari hingga proses balik nama rampung sepenuhnya.
Penerapan layanan Peralihan Hak dalam waktu maksimal 10 hari ini akan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah di Indonesia. Sebagai langkah awal, layanan ini akan mulai diluncurkan secara resmi di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tanggal 17 Agustus 2026. Satu minggu setelah peluncuran perdana, tepatnya pada tanggal 24 Agustus 2026, wilayah cakupan layanan akan diperluas dengan menambahkan 24 kabupaten/kota baru. Dengan demikian, ditargetkan sebanyak 41 kabupaten/kota sudah dapat memanfaatkan layanan Peralihan Hak 10 hari ini pada akhir Agustus 2026. Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN menetapkan target perluasan layanan hingga menjangkau 76 kabupaten/kota dalam waktu tiga bulan ke depan, yang secara proporsional diperkirakan akan mencakup sekitar 70 persen dari total keseluruhan pelayanan pertanahan nasional.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan tanggapan positif mengenai dampak kebijakan ini terhadap keuangan daerah. Menurut Tito Karnavian, penerimaan dari BPHTB ini memiliki peran penting karena turut berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Surat Edaran Bersama ini kini berfungsi sebagai payung dasar hukum yang jelas mengenai aspek teknis yang harus dikerjakan oleh pemerintah daerah serta BPN di tingkat kabupaten dan kota. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah dan BPN diharapkan dapat segera melakukan koordinasi di lapangan, mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan daerah, serta mempercepat seluruh proses administrasi BPHTB agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat dan efisien.






