tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Video, Batas Harga Saham Rp 50 Dihapus, Ini Efeknya ke Investor-Emiten

Retno PurwantoDiterbitkan 5 Sep 2026 - 02.14 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Video, Batas Harga Saham Rp 50 Dihapus, Ini Efeknya ke Investor-Emiten
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap menerapkan kebijakan baru terkait penghapusan batas minimum harga saham Rp 50 per lembar yang dijadwalkan berlaku pada 7 September. Langkah ini diambil untuk mendorong likuiditas perdagangan sekaligus memfasilitasi mekanisme pembentukan harga (price discovery) yang lebih optimal di pasar modal domestik.

Penghapusan batas bawah saham gocap ini menjadi bagian dari penyelarasan regulasi dengan skema perdagangan Full Call Auction (FCA). Melalui mekanisme tersebut, saham-saham yang sebelumnya tertahan di level Rp 50 dapat kembali bergerak secara lebih fleksibel menuju level ekuilibrium barunya.

Dampak bagi Investor dan Emiten

Bagi investor, hilangnya batas minimum Rp 50 membuka ruang fleksibilitas yang lebih besar dalam mengatur strategi masuk maupun keluar dari suatu aset. Saham yang sebelumnya membeku tanpa transaksi di level terendah kini berpotensi kembali aktif diperdagangkan seiring bergeraknya harga secara natural sesuai mekanisme pasar.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Profil demografi pasar modal Indonesia yang saat ini didominasi oleh kalangan muda diyakini menjadi modal kuat dalam menyerap perubahan tersebut. Sekitar 79% investor di pasar modal tercatat berusia di bawah 40 tahun, segmen yang dinilai lebih adaptif dan cepat merespons dinamika regulasi baru.

Di sisi lain, kebijakan ini menuntut kesiapan emiten dalam menghadapi evaluasi valuasi yang lebih transparan dari publik. Pergerakan saham di bawah Rp 50 akan mencerminkan sentimen dan fundamental emiten secara riil tanpa tertahan batasan semu.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Antisipasi Volatilitas dan Kesiapan Infrastruktur

Kendati membuka peluang likuiditas, penerapan aturan ini membawa tantangan tersendiri terkait potensi lonjakan volatilitas harga saham. Agar mekanisme perdagangan tetap tertib dan melindungi kepentingan pelaku pasar, kebijakan tersebut perlu ditopang oleh penyesuaian aturan pengawasan serta infrastruktur bursa yang solid.

Kesiapan sistem dan kejelasan regulasi teknis menjadi faktor kunci agar proses transisi menuju harga ekuilibrium berlangsung efektif tanpa menimbulkan distorsi berlebih di pasar.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

SahamInvestasiPasar ModalBursa Efek Indonesia

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap