Pemerintah Kota Malang bergerak merespons rekaman video viral yang memperlihatkan aksi tidak senonoh sepasang sejoli di kawasan ruang publik Taman Singha Merjosari. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menyiapkan pengawasan ketat, termasuk pemasangan kamera pemantau (CCTV) dan pengeras suara.
Aksi melanggar kesusilaan yang terjadi pada Jumat (28/8/2026) tersebut menuai sorotan setelah videonya menyebar luas di media sosial. Tindakan di area terbuka itu dinilai telah mencoreng fungsi fasilitas umum yang disediakan bagi warga.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, menyatakan penyesalannya atas tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa perbuatan asusila di ruang publik merupakan pelanggaran hukum daerah, tepatnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Senada dengan hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menegaskan bahwa perbuatan mesum di fasilitas umum jelas dilarang secara aturan. Kendati demikian, Raymond menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi secara langsung terkait insiden tersebut.
Penguatan Patroli dan Pemanfaatan Teknologi Pemantau
Menindaklanjuti insiden tersebut, DLH dan Satpol PP Kota Malang langsung melakukan koordinasi guna memperketat keamanan di area publik. Langkah jangka pendek yang diambil adalah menambah jumlah personel di lapangan dan menyesuaikan jadwal patroli rutin, terutama di taman-taman kota yang ramai pengunjung seperti Taman Merjosari.
Selain menyiagakan Polisi Taman bersama petugas Satpol PP, pengawasan berbasis teknologi akan didorong di titik-titik strategis. Satpol PP mengusulkan pemasangan kamera CCTV dan sistem pengeras suara berbasis voice announcer, serupa dengan sistem Area Traffic Control System (ATCS) yang biasa terpasang di persimpangan jalan kota. Melalui perangkat suara tersebut, petugas dapat memberikan teguran langsung secara jarak jauh bila menemukan aktivitas yang melanggar aturan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Papan imbauan juga direncanakan untuk diperbanyak di sekitar taman guna mengingatkan pengunjung agar senantiasa menjaga ketertiban umum.
Hingga saat ini, pihak Satpol PP Kota Malang belum mengantongi laporan resmi mengenai identitas sepasang sejoli yang terekam dalam video tersebut. Prayitno pun mengimbau masyarakat yang berkunjung ke ruang publik untuk segera melapor kepada petugas atau pihak berwenang jika melihat tindakan yang melanggar norma dan peraturan daerah di lokasi sekitar.






