tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Viral Kartu Layanan Gratis Dijual Rp 500 Ribu, Transjakarta Ancam Sanksi Tegas dan Jalur Hukum

Ance ManoppoDiterbitkan 15 Sep 2026 - 18.09 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Viral Kartu Layanan Gratis Dijual Rp 500 Ribu, Transjakarta Ancam Sanksi Tegas dan Jalur Hukum
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) merespons beredarnya tawaran penjualan Kartu Layanan Gratis (KLG) yang marak di media sosial. Manajemen menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap oknum yang menyalahgunakan maupun memperjualbelikan fasilitas transportasi publik bersubsidi tersebut.

Praktik ilegal ini mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial menawarkan KLG dengan harga Rp 500 ribu. Dalam promosi tersebut, penjual mengeklaim bahwa kartu tersebut dapat digunakan secara aktif untuk mengakses layanan busway maupun Jaklingko hingga masa berlaku 23 Desember 2026. Unggahan itu juga menyertakan bukti berupa foto fisik kartu serta tangkapan layar alat pembaca kartu yang mengonfirmasi keterangan status layanan gratis.

Penegasan Layanan Gratis Pemprov DKI

Menanggapi temuan tersebut, PT Transportasi Jakarta menegaskan bahwa proses pendaftaran KLG sepenuhnya bebas biaya atau 100 persen gratis dan kartu tersebut tidak untuk diperjualbelikan. KLG merupakan fasilitas transportasi publik yang ditujukan sebagai hak masyarakat penerima manfaat dan dijamin langsung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tanpa ada pungutan biaya sepeser pun.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pihak Transjakarta memastikan tidak akan menoleransi setiap pelanggaran yang terjadi. Sanksi tegas siap dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi ilegal kartu tersebut, mulai dari pemblokiran atau blacklist secara permanen hingga pelaporan langsung ke jalur hukum.

Imbauan Waspada dan Kanal Pengaduan

Guna mencegah terjadinya penipuan serupa, Transjakarta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak tergiur tawaran pembuatan KLG melalui pihak ketiga, calo, ataupun jasa perantara berbayar. Warga diminta untuk selalu mengikuti jalur resmi yang telah ditentukan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Masyarakat yang menemukan adanya indikasi pungutan liar atau praktik jual-beli KLG diminta untuk segera melaporkannya ke kanal pengaduan resmi Transjakarta. Laporan dapat disampaikan melalui call center 1500-102, akun media sosial resmi Transjakarta, atau diserahkan langsung kepada petugas yang berjaga di halte terdekat.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TransjakartaPemprov DKI Jakarta

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap