PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) merespons beredarnya tawaran penjualan Kartu Layanan Gratis (KLG) yang marak di media sosial. Manajemen menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap oknum yang menyalahgunakan maupun memperjualbelikan fasilitas transportasi publik bersubsidi tersebut.
Praktik ilegal ini mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial menawarkan KLG dengan harga Rp 500 ribu. Dalam promosi tersebut, penjual mengeklaim bahwa kartu tersebut dapat digunakan secara aktif untuk mengakses layanan busway maupun Jaklingko hingga masa berlaku 23 Desember 2026. Unggahan itu juga menyertakan bukti berupa foto fisik kartu serta tangkapan layar alat pembaca kartu yang mengonfirmasi keterangan status layanan gratis.
Penegasan Layanan Gratis Pemprov DKI
Menanggapi temuan tersebut, PT Transportasi Jakarta menegaskan bahwa proses pendaftaran KLG sepenuhnya bebas biaya atau 100 persen gratis dan kartu tersebut tidak untuk diperjualbelikan. KLG merupakan fasilitas transportasi publik yang ditujukan sebagai hak masyarakat penerima manfaat dan dijamin langsung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tanpa ada pungutan biaya sepeser pun.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pihak Transjakarta memastikan tidak akan menoleransi setiap pelanggaran yang terjadi. Sanksi tegas siap dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi ilegal kartu tersebut, mulai dari pemblokiran atau blacklist secara permanen hingga pelaporan langsung ke jalur hukum.
Imbauan Waspada dan Kanal Pengaduan
Guna mencegah terjadinya penipuan serupa, Transjakarta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak tergiur tawaran pembuatan KLG melalui pihak ketiga, calo, ataupun jasa perantara berbayar. Warga diminta untuk selalu mengikuti jalur resmi yang telah ditentukan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Masyarakat yang menemukan adanya indikasi pungutan liar atau praktik jual-beli KLG diminta untuk segera melaporkannya ke kanal pengaduan resmi Transjakarta. Laporan dapat disampaikan melalui call center 1500-102, akun media sosial resmi Transjakarta, atau diserahkan langsung kepada petugas yang berjaga di halte terdekat.






