tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPersonal FinanceAfiliasiEkonomi KreatorPopuler
Beranda/Afiliasi

Vonis Bebas Hamdan Kasim dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Ance ManoppoDiterbitkan 5 Agu 2026 - 22.37 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Vonis Bebas Hamdan Kasim dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Hamdan Kasim, akhirnya mencapai babak akhir di tingkat pertama persidangan. Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berada di bawah naungan Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap legislator tersebut. Putusan ini menarik perhatian publik secara luas karena terdapat perbedaan pandangan yang sangat mencolok antara tuntutan jaksa penuntut umum dengan kesimpulan akhir yang diambil oleh majelis hakim di persidangan. Perbedaan argumentasi hukum ini memicu diskusi mengenai penerapan pasal-pasal tindak pidana korupsi terbaru di tingkat daerah.

Bagaimana detail putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram?

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPersonal Finance
Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 4 Agustus petang, Ketua Majelis Hakim Dewi Santini secara resmi membacakan amar putusan perkara tersebut. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Hamdan Kasim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemberian uang kepada tiga anggota DPRD NTB lainnya sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Konsekuensinya, pengadilan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera memulihkan hak-hak terdakwa. Pemulihan tersebut mencakup kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat Hamdan Kasim dalam kehidupan sosial dan pemerintahan.

Bagaimana status barang bukti uang senilai ratusan juta rupiah yang sempat disita oleh kejaksaan?

Baca Juga

Detail Gempa Magnitudo 5,3 di Selatan Jawa dan Status Potensi Tsunami

Detail Gempa Magnitudo 5,3 di Selatan Jawa dan Status Potensi Tsunami

Mengenai barang bukti berupa uang tunai dengan total mencapai Rp450 juta, majelis hakim menetapkan keputusan khusus dalam amar putusannya yang dibacakan di persidangan. Uang tersebut sebelumnya telah disita oleh jaksa penuntut umum dari penyerahan tiga anggota DPRD NTB lainnya, yakni Harwoto, Lalu Irwan Satriadi, dan Nurdin Marjuni. Pengadilan memutuskan agar seluruh barang bukti uang Rp450 juta tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada ketiga legislator yang menyerahkannya. Langkah hukum ini sejalan dengan kesimpulan hakim bahwa dugaan aliran dana ilegal yang dituduhkan oleh penuntut umum tidak terbukti melanggar hukum pidana korupsi yang didakwakan.

Apa saja poin tuntutan hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum vonis bebas dijatuhkan?

Sebelum majelis hakim mengeluarkan keputusan bebas ini, jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan pidana yang cukup berat terhadap Hamdan Kasim. Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa di persidangan. Tidak hanya itu, jaksa penuntut umum juga meminta agar terdakwa dikenai hukuman denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan oleh terdakwa, jaksa menyertakan hukuman pengganti berupa kurungan selama tiga bulan. Tuntutan ini menunjukkan keyakinan jaksa bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur pidana, berlawanan dengan keputusan akhir hakim.

Undang-undang dan pasal apa saja yang dijadikan dasar dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum?

Baca Juga

Bagaimana Interaksi Media Sosial Berujung Kasus Mutilasi di Depok

Bagaimana Interaksi Media Sosial Berujung Kasus Mutilasi di Depok

Dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum bersandar pada beberapa instrumen hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum utamanya merujuk pada Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, jaksa juga mengaitkan perkara ini dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun pasal-pasal tersebut diajukan sebagai landasan dakwaan, hakim menilai seluruh unsur pelanggaran di dalamnya tidak terbukti di persidangan.

Apa saja ketidakpastian hukum dan batasan informasi yang perlu dipahami oleh publik saat ini?

Meskipun Pengadilan Tipikor Mataram telah memutuskan vonis bebas, publik perlu menyadari adanya batasan informasi penting terkait kelanjutan kasus ini. Berkas perkara ini masih berada pada tingkat pertama, sehingga belum ada kepastian apakah jaksa penuntut umum akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Selama belum ada pernyataan resmi atau langkah hukum lanjutan dari pihak kejaksaan, status hukum final dari kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB ini masih dinilai belum berkekuatan hukum tetap sepenuhnya.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

GratifikasiDPRD NTBHamdan KasimPengadilan Tipikor Mataram

Berita Terbaru Lainnya

Detail Gempa Magnitudo 5,3 di Selatan Jawa dan Status Potensi TsunamiBagaimana Interaksi Media Sosial Berujung Kasus Mutilasi di DepokRencana Perpanjangan Proyek Kereta Cepat ke Jawa Timur Bersama ChinaKinerja Keuangan PT Medikaloka Hermina Tbk. (HEAL) pada Paruh Pertama 2026Jaringan Penyelundupan Narkotika Malaysia-Sumatera Terbongkar, Modus Kurir Berlapis dan Aliran Dana DiusutPertemuan IMT-GT GCMC 2026 di Pekanbaru Bahas Pembangunan Kota HijauPemerintah Lanjutkan Stimulus Ekonomi Semester II-2026 untuk Jaga Daya BeliSaksi Kasus Suap Pajak Banjarmasin Kembalikan Dana Rp 9,5 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

Ekonomi & Keuangan

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

1 Agu 2026

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

Literasi Digital

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

1 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 Persen

Afiliasi

Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 Persen

4 Agu 2026

Memantau Pelaksanaan Pelepasan 9,63 Miliar Saham Treasuri DSSA di Pasar Modal

Investasi

Memantau Pelaksanaan Pelepasan 9,63 Miliar Saham Treasuri DSSA di Pasar Modal

3 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026Ekonomi & Keuangan 路 1 Agu 2026
  2. 2Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era DigitalLiterasi Digital 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama ProdusenEkonomi & Bisnis 路 1 Agu 2026
  4. 4Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
  5. 5Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 PersenAfiliasi 路 4 Agu 2026
Afiliasi
Ekonomi Kreator

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap