Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Hamdan Kasim, akhirnya mencapai babak akhir di tingkat pertama persidangan. Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berada di bawah naungan Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap legislator tersebut. Putusan ini menarik perhatian publik secara luas karena terdapat perbedaan pandangan yang sangat mencolok antara tuntutan jaksa penuntut umum dengan kesimpulan akhir yang diambil oleh majelis hakim di persidangan. Perbedaan argumentasi hukum ini memicu diskusi mengenai penerapan pasal-pasal tindak pidana korupsi terbaru di tingkat daerah.
Bagaimana detail putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram?








