Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Konsultan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Majelis hakim banding memutuskan untuk menambah masa hukuman penjara Ibam dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Senin (31/8/2026). Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, hukumannya akan diganti dengan kurungan selama 140 hari.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain memperpanjang masa penahanan pokok, majelis hakim banding menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5 miliar kepada Ibam. Penetapan ini memperberat putusan sebelumnya pada peradilan tingkat pertama yang tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa. Jika Ibam tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila aset yang dimiliki tetap tidak mencukupi untuk menutup nominal uang pengganti, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman tambahan selama 4 tahun penjara.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada putusan pengadilan tingkat pertama yang digelar Selasa (13/5), Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. Langkah banding diambil pihak Ibam setelah menolak vonis awal tersebut, yang kini berujung pada penambahan masa hukuman dan kewajiban finansial yang lebih berat.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tersebut tercatat menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 2,1 triliun. Kasus korupsi ini turut menyeret sejumlah nama pejabat dan pihak lain di lingkungan kementerian. Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebelumnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara, sedangkan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah menerima vonis 4,5 tahun penjara, dan mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara.






