tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Lidya RumbayanDiterbitkan 31 Agu 2026 - 14.00 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Konsultan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Majelis hakim banding memutuskan untuk menambah masa hukuman penjara Ibam dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Senin (31/8/2026). Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, hukumannya akan diganti dengan kurungan selama 140 hari.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain memperpanjang masa penahanan pokok, majelis hakim banding menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5 miliar kepada Ibam. Penetapan ini memperberat putusan sebelumnya pada peradilan tingkat pertama yang tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa. Jika Ibam tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila aset yang dimiliki tetap tidak mencukupi untuk menutup nominal uang pengganti, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman tambahan selama 4 tahun penjara.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada putusan pengadilan tingkat pertama yang digelar Selasa (13/5), Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. Langkah banding diambil pihak Ibam setelah menolak vonis awal tersebut, yang kini berujung pada penambahan masa hukuman dan kewajiban finansial yang lebih berat.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tersebut tercatat menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 2,1 triliun. Kasus korupsi ini turut menyeret sejumlah nama pejabat dan pihak lain di lingkungan kementerian. Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebelumnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara, sedangkan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah menerima vonis 4,5 tahun penjara, dan mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap