tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Kebijakan Publik

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Legislator Ingatkan Sosialisasi

Sri NugrohoDiterbitkan 14 Sep 2026 - 07.10 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Legislator Ingatkan Sosialisasi
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Rencana penambahan hari pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jakarta menjadi dua hari dalam sepekan menuai perhatian dari kalangan legislatif. Usulan yang awalnya dilontarkan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat untuk menekan polusi udara tersebut kini tengah masuk dalam pembahasan internal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menilai gagasan pelaksanaan CFD pada Sabtu dan Minggu cukup rasional. Kajian teknis sedang digodok di Balai Kota sebelum diputuskan secara resmi. Pramono mencatat bahwa saat ini CFD tidak hanya berpusat di koridor utama seperti Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said, melainkan telah tersebar di berbagai wilayah kota administratif Jakarta.

Menanggapi wacana tersebut, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Dwi Rio Sambodo, menyatakan dukungannya terhadap rencana CFD dua hari sepekan. Meski demikian, ia mewanti-wanti Pemprov DKI dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan persiapan matang, khususnya dalam aspek sosialisasi kepada masyarakat luas.

Kesiapan Rekayasa Lalu Lintas dan Pelaku Usaha

Rio menekankan bahwa skema manajemen lalu lintas harus disusun secara adaptif dan fleksibel. Rekayasa jalan dapat mencakup pengalihan arus bertahap, optimalisasi durasi lampu lalu lintas, hingga penerapan sistem satu arah sementara di titik-titik krusial.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Agar perubahan tersebut tidak menimbulkan gesekan di lapangan, sosialisasi dinilai harus dilakukan jauh hari sebelum kebijakan diterapkan.

"Skema ini wajib disosialisasikan lebih awal agar masyarakat dan pelaku usaha dapat menyesuaikan aktivitasnya, sehingga CFD dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan dengan pengguna jalan lainnya," ujar Rio.

Rio juga mendorong Dishub dan Pemprov DKI melibatkan berbagai elemen secara aktif dalam evaluasi CFD, mulai dari komunitas pengguna jalan, pelaku usaha, warga terdampak, hingga peserta kegiatan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pengawasan Terpadu Berbasis Data

Untuk memastikan kelancaran operasional di lapangan, Rio mengusulkan pembentukan tim terpadu yang terdiri dari unsur Dishub, kepolisian, dan perwakilan masyarakat. Tim ini bertugas melakukan pemantauan langsung dan mengumpulkan data faktual.

Evaluasi berkala perlu mengacu pada indikator nyata di lapangan, seperti tingkat kepadatan kendaraan, durasi waktu tempuh, efektivitas rute alternatif, hingga kenyamanan peserta CFD.

Di samping rekayasa teknis, Rio mengingatkan bahwa potensi manfaat CFD dua hari sepekan tidak boleh dikesampingkan. Selain menekan polusi udara dan mendorong kebiasaan hidup sehat warga, ruang publik ini dinilai memberi dampak positif bagi perputaran ekonomi pelaku UMKM, ruang interaksi, pendidikan, dan kebudayaan di Jakarta.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pramono AnungDPRD DKI

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap