tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Waka Komisi IX DPR, Apa yang Bisa Dilakukan BPOM Tekan Keracunan MBG?

Retno PurwantoDiterbitkan 9 Sep 2026 - 18.00 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Waka Komisi IX DPR, Apa yang Bisa Dilakukan BPOM Tekan Keracunan MBG?
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menekan kasus keracunan pangan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengemuka dalam pembahasan di Komisi IX DPR RI. Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris meragukan pengawasan BPOM dapat secara otomatis menuntaskan masalah keracunan jika kelemahan mendasar dalam desain operasional program MBG tidak diperbaiki.

Charles menilai persoalan MBG tidak hanya bertumpu pada sisi pengawasan, melainkan pada tata kelola rantai penyajian secara keseluruhan. Ia menyoroti pola penanganan makanan matang yang kerap dibiarkan di suhu ruang melebihi batas aman.

Menurut Charles, makanan matang yang disimpan di suhu ruang lebih dari empat jam berada pada rentang suhu kritis antara 5 hingga 60 derajat Celsius. Kondisi tersebut memicu lonjakan risiko kontaminasi dan perkembangbiakan bakteri patogen. Dalam rapat tersebut, Charles turut menyinggung alokasi anggaran pengawasan program MBG sebesar Rp 509 miliar untuk BPOM pada tahun 2027.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kesiapan 21 Program Pengawasan dan Batasan Regulasi

Menanggapi pandangan tersebut, Kepala BPOM Taruna Ikrar memaparkan langkah yang disiapkan lembaganya. BPOM telah merancang kurang lebih 21 program kerja untuk memperkuat pengawasan MBG apabila alokasi anggaran tersebut disetujui menjadi anggaran definitif.

Taruna menjelaskan bahwa mandat pengawasan BPOM berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 115 Ayat 2 sampai Ayat 9. Regulasi ini menugaskan BPOM melakukan pengawasan dari hulu bahan baku pangan hingga langkah mitigasi kejadian luar biasa, dengan kedudukan sebagai lembaga pengawas dan bukan pelaksana teknis pembagian makanan.

Evaluasi Waktu Distribusi dan Opsi Realokasi Anggaran

Sebagai gambaran persoalan di lapangan, Taruna mencontohkan kasus keracunan massal yang terjadi di Sidoarjo. Pada insiden tersebut, makanan tercatat sudah mulai disiapkan sejak pukul 01.00 WIB, namun baru dibagikan kepada penerima sekitar pukul 12.00 WIB, sehingga terjadi jeda waktu hingga hampir 11 jam.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Jeda waktu tersebut dinilai menyalahi standar operasional. Dalam program pelatihan yang diberikan BPOM kepada SPBG dan SPBI, durasi ideal antara proses memasak hingga makanan didistribusikan ditegaskan tidak boleh melewati batas empat jam demi mencegah pembusukan dan pertumbuhan bakteri.

Mengenai alokasi dana pengawasan sebesar Rp 509 miliar, Taruna menyatakan pihak BPOM bersikap terbuka. BPOM tidak berkeberatan seandainya Komisi IX DPR merekomendasikan agar pagu anggaran tersebut dialihkan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi (tupoksi) utama kelembagaan BPOM.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

MBG

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap