Pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menekan kasus keracunan pangan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengemuka dalam pembahasan di Komisi IX DPR RI. Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris meragukan pengawasan BPOM dapat secara otomatis menuntaskan masalah keracunan jika kelemahan mendasar dalam desain operasional program MBG tidak diperbaiki.
Charles menilai persoalan MBG tidak hanya bertumpu pada sisi pengawasan, melainkan pada tata kelola rantai penyajian secara keseluruhan. Ia menyoroti pola penanganan makanan matang yang kerap dibiarkan di suhu ruang melebihi batas aman.
Menurut Charles, makanan matang yang disimpan di suhu ruang lebih dari empat jam berada pada rentang suhu kritis antara 5 hingga 60 derajat Celsius. Kondisi tersebut memicu lonjakan risiko kontaminasi dan perkembangbiakan bakteri patogen. Dalam rapat tersebut, Charles turut menyinggung alokasi anggaran pengawasan program MBG sebesar Rp 509 miliar untuk BPOM pada tahun 2027.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kesiapan 21 Program Pengawasan dan Batasan Regulasi
Menanggapi pandangan tersebut, Kepala BPOM Taruna Ikrar memaparkan langkah yang disiapkan lembaganya. BPOM telah merancang kurang lebih 21 program kerja untuk memperkuat pengawasan MBG apabila alokasi anggaran tersebut disetujui menjadi anggaran definitif.
Taruna menjelaskan bahwa mandat pengawasan BPOM berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 115 Ayat 2 sampai Ayat 9. Regulasi ini menugaskan BPOM melakukan pengawasan dari hulu bahan baku pangan hingga langkah mitigasi kejadian luar biasa, dengan kedudukan sebagai lembaga pengawas dan bukan pelaksana teknis pembagian makanan.
Evaluasi Waktu Distribusi dan Opsi Realokasi Anggaran
Sebagai gambaran persoalan di lapangan, Taruna mencontohkan kasus keracunan massal yang terjadi di Sidoarjo. Pada insiden tersebut, makanan tercatat sudah mulai disiapkan sejak pukul 01.00 WIB, namun baru dibagikan kepada penerima sekitar pukul 12.00 WIB, sehingga terjadi jeda waktu hingga hampir 11 jam.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Jeda waktu tersebut dinilai menyalahi standar operasional. Dalam program pelatihan yang diberikan BPOM kepada SPBG dan SPBI, durasi ideal antara proses memasak hingga makanan didistribusikan ditegaskan tidak boleh melewati batas empat jam demi mencegah pembusukan dan pertumbuhan bakteri.
Mengenai alokasi dana pengawasan sebesar Rp 509 miliar, Taruna menyatakan pihak BPOM bersikap terbuka. BPOM tidak berkeberatan seandainya Komisi IX DPR merekomendasikan agar pagu anggaran tersebut dialihkan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi (tupoksi) utama kelembagaan BPOM.






