tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Waka Komisi VIII DPR Dorong Pengusutan Dugaan Eksploitasi Anak Saat Ricuh Pascademo di DPR

Wulan WijayaDiterbitkan 31 Agu 2026 - 09.03 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Waka Komisi VIII DPR Dorong Pengusutan Dugaan Eksploitasi Anak Saat Ricuh Pascademo di DPR
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Sebanyak 153 anak diamankan oleh aparat kepolisian terkait kericuhan yang terjadi pascademonstrasi di depan Gedung DPR pada Kamis (27/8) malam. Anak-anak yang sempat diamankan tersebut diketahui berusia antara 12 hingga 18 tahun. Berdasarkan perkembangan terbaru, sebanyak 141 anak di antaranya telah dipulangkan ke pihak keluarga.

Keterlibatan ratusan anak dalam peristiwa kericuhan pada 27 Agustus 2026 tersebut memicu respons dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko. Singgih menegaskan bahwa anak-anak sama sekali tidak boleh menjadi bagian dari tindakan kekerasan maupun dimanfaatkan untuk kepentingan orang dewasa.

Singgih juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan anak di bawah umur. Menurutnya, apabila terdapat pihak yang secara sengaja merekrut, mengajak, atau mengeksploitasi anak demi kepentingan kerusuhan, maka hal tersebut harus ditelusuri secara tuntas dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penyelidikan Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak

Penyidik kepolisian saat ini tengah mendalami adanya dugaan eksploitasi anak dalam rangkaian peristiwa kericuhan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi bahwa kepolisian sedang melacak aktor di balik pengerahan anak-anak tersebut.

Iman menjelaskan bahwa penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang menggunakan, memanfaatkan, atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum. Tindakan tersebut berpotensi melanggar norma hukum yang telah diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai larangan pelibatan dan eksploitasi terhadap anak.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Peran Sekolah dan Literasi Digital Pelajar

Selain mendorong penegakan hukum, Singgih Januratmoko menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui lingkungan pendidikan. Sekolah dinilai memegang peranan penting dalam memberikan pendidikan demokrasi serta literasi digital kepada para siswa.

Singgih menambahkan bahwa pemerintah perlu memperkuat literasi digital bagi kalangan pelajar secara berkelanjutan. Edukasi dan penguatan literasi digital ini dinilai sangat krusial mengingat berbagai ajakan untuk mengikuti aksi massa dapat tersebar dan menjangkau kalangan pelajar dengan sangat cepat melalui media sosial.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro Jaya

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham PilihanInvestasi 路 12 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap