Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong konsistensi penguatan kebijakan yang mampu memberikan dampak nyata bagi para penyandang disabilitas di Indonesia. Penegasan mengenai komitmen perlindungan hak-hak disabilitas ini dinilai sangat penting agar implementasi regulasi di lapangan dapat dirasakan langsung oleh kelompok sasaran secara berkelanjutan.
Kesenjangan Pendidikan dan Sektor Pekerjaan
Dorongan tersebut beralasan mengingat kondisi pemenuhan hak penyandang disabilitas di tanah air masih menghadapi tantangan besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat ada sebanyak 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia. Dari jumlah tersebut, hanya 2,8 persen yang mampu menyelesaikan pendidikan sampai ke jenjang perguruan tinggi.
Keterbatasan akses pendidikan turut memengaruhi ruang gerak kelompok disabilitas di dunia kerja. Data BPS juga memperlihatkan bahwa sekitar 70 persen penyandang disabilitas yang memiliki pekerjaan hanya terserap di sektor informal yang rentan serta minim perlindungan hukum maupun jaminan sosial.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Ketentuan PP Nomor 31 Tahun 2026 dan Sektor Strategis
Sebagai upaya memberikan perlindungan dan kesempatan yang lebih adil, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Pemberian Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan pada 2 Juli 2026 lalu.
Melalui PP Nomor 31 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pemberian konsesi minimal sebesar 20 persen bagi para penyandang disabilitas. Kebijakan konsesi ini mencakup sembilan sektor strategis, yaitu pendidikan, transportasi, kesehatan, pengadaan alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Koordinasi Lintas Sektor untuk Implementasi Kebijakan
Menindaklanjuti penetapan payung hukum tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026 pada awal September 2026.
Rapat koordinasi yang diinisiasi Kemenko PMK tersebut melibatkan 64 pejabat dari 33 kementerian, lembaga, hingga jajaran pemerintah daerah. Sinergi lintas instansi ini dijalankan untuk mematangkan langkah operasional agar pemberian konsesi minimal 20 persen di sembilan sektor strategis maupun pemberian insentif bagi perusahaan dapat diterapkan secara terkoordinasi dan berdampak nyata.






