tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Waka MPR, Negara Harus Konsisten Lindungi Hak Warga Termasuk Disabilitas

Andi SompaDiterbitkan 11 Sep 2026 - 18.01 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Waka MPR, Negara Harus Konsisten Lindungi Hak Warga Termasuk Disabilitas
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong konsistensi penguatan kebijakan yang mampu memberikan dampak nyata bagi para penyandang disabilitas di Indonesia. Penegasan mengenai komitmen perlindungan hak-hak disabilitas ini dinilai sangat penting agar implementasi regulasi di lapangan dapat dirasakan langsung oleh kelompok sasaran secara berkelanjutan.

Kesenjangan Pendidikan dan Sektor Pekerjaan

Dorongan tersebut beralasan mengingat kondisi pemenuhan hak penyandang disabilitas di tanah air masih menghadapi tantangan besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat ada sebanyak 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia. Dari jumlah tersebut, hanya 2,8 persen yang mampu menyelesaikan pendidikan sampai ke jenjang perguruan tinggi.

Keterbatasan akses pendidikan turut memengaruhi ruang gerak kelompok disabilitas di dunia kerja. Data BPS juga memperlihatkan bahwa sekitar 70 persen penyandang disabilitas yang memiliki pekerjaan hanya terserap di sektor informal yang rentan serta minim perlindungan hukum maupun jaminan sosial.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Ketentuan PP Nomor 31 Tahun 2026 dan Sektor Strategis

Sebagai upaya memberikan perlindungan dan kesempatan yang lebih adil, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Pemberian Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan pada 2 Juli 2026 lalu.

Melalui PP Nomor 31 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pemberian konsesi minimal sebesar 20 persen bagi para penyandang disabilitas. Kebijakan konsesi ini mencakup sembilan sektor strategis, yaitu pendidikan, transportasi, kesehatan, pengadaan alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Koordinasi Lintas Sektor untuk Implementasi Kebijakan

Menindaklanjuti penetapan payung hukum tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026 pada awal September 2026.

Rapat koordinasi yang diinisiasi Kemenko PMK tersebut melibatkan 64 pejabat dari 33 kementerian, lembaga, hingga jajaran pemerintah daerah. Sinergi lintas instansi ini dijalankan untuk mematangkan langkah operasional agar pemberian konsesi minimal 20 persen di sembilan sektor strategis maupun pemberian insentif bagi perusahaan dapat diterapkan secara terkoordinasi dan berdampak nyata.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap