Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Menanggapi perkembangan hukum tersebut, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan membeberkan arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terkait operasional kementerian dan penanganan perkara.
Ossy menyampaikan bahwa Menteri Nusron menginstruksikan seluruh jajaran di kementerian untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung. Fokus utama kementerian saat ini adalah menjaga kelancaran layanan pertanahan dan tata ruang bagi masyarakat luas.
Selain memastikan jalannya operasional layanan, Kementerian ATR/BPN juga mulai menyusun langkah tindak lanjut di ranah internal. Kebijakan internal ini disiapkan menyusul koordinasi dan informasi perkembangan perkara yang telah disampaikan oleh KPK.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Daftar 8 Tersangka Pengurusan HGB
Dalam konstruksi perkara yang diusut oleh KPK, terdapat delapan orang yang telah berstatus sebagai tersangka. Sebagian tersangka berasal dari unsur pejabat kementerian, kantor pertanahan daerah, pengembang swasta, hingga pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Berikut daftar delapan nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

- Lampri (LMP), menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON), menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon.
- Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
- Rizal Pahlevi (LEV), selaku pihak swasta.
- Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
- Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan di KPK sembari menjaga integritas pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi pertanahan.






