Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes untuk terus memperkuat pemajuan kebudayaan lokal. Langkah strategis tersebut dinilai krusial sebagai pilar penyokong laju pembangunan daerah secara berkelanjutan sekaligus menjadi kekuatan pendorong bagi ekonomi kerakyatan.
Pesan penting itu disampaikan Wiyagus secara langsung saat membuka ajang Brebes Culture Festival 2026 pada Sabtu (29/8). Perhelatan yang mengusung tema "Pesona Nusantara dalam Harmoni Budaya Brebes" ini dipusatkan di sepanjang Jalan Pangeran Diponegoro, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Menurut Wiyagus, penyelenggaraan festival budaya tersebut sangat sejalan dengan visi prioritas Asta Cita.
Dampak Terhadap Indikator Makro Daerah
Amanat pemajuan kebudayaan memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Wiyagus menilai kebudayaan bukan sekadar warisan tradisi, melainkan instrumen strategis yang berdampak langsung terhadap keberhasilan capaian pembangunan daerah.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Secara spesifik, pemajuan kebudayaan dinilai berkaitan langsung dengan tiga indikator makro pembangunan daerah. Ketiga indikator strategis tersebut mencakup laju pertumbuhan ekonomi, pengendalian inflasi daerah, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
Kekayaan Tradisi dan Penguatan Ekosistem
Kabupaten Brebes tercatat memiliki beragam kesenian rakyat yang masih terus hidup dan dilestarikan oleh masyarakat. Ragam kesenian tersebut antara lain wayang golek, kuda lumping, ronggeng, sintren, hingga burok. Brebes juga memiliki kebanggaan tersendiri melalui Tradisi Ngasa serta produk kuliner khas telur asin yang telah resmi memperoleh status sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Agar seluruh potensi kekayaan tradisi ini berdampak nyata, Pemkab Brebes diminta serius dalam membangun ekosistem kebudayaan secara terarah. Pembangunan ekosistem ini perlu dijalankan lewat rangkaian pendataan dan inventarisasi objek kebudayaan, pembinaan berkelanjutan bagi para pelaku seni atau seniman, hingga agenda promosi yang dilakukan secara masif.
Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk memperkuat basis data kebudayaan sebagai acuan pokok dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Dalam pelaksanaannya, pemanfaatan teknologi digital dipandang sebagai kebutuhan mutlak untuk memperluas jangkauan kebudayaan selagi tetap memegang teguh nilai-nilai dasar warisan bangsa.






