tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

Retno PurwantoDiterbitkan 1 Sep 2026 - 21.03 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan jajaran pemerintah daerah untuk beralih dari pola penanganan darurat reaktif menuju penguatan kesiapsiagaan terstruktur dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Instruksi tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk saat memimpin Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Karhutla untuk wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Ribka menekankan bahwa kesiapsiagaan daerah tidak dapat dibangun secara mendadak saat api sudah meluas. Pengendalian karhutla membutuhkan fondasi yang matang, mencakup regulasi, ketersediaan anggaran, penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penunjang, hingga keterlibatan aktif masyarakat di tingkat tapak.

Kepastian Anggaran BTT dan Landasan Hukum Daerah

Salah satu poin krusial yang disorot adalah kewajiban pemerintah daerah (Pemda) untuk mengunci alokasi anggaran penanganan bencana sejak tahap perencanaan. Pemda diminta tidak mengabaikan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Langkah penganggaran tersebut memerlukan payung hukum yang jelas agar pelaksanaan pencegahan, operasi pemadaman, hingga penanganan status tanggap darurat dapat dipertanggungjawabkan secara legal. Beberapa daerah telah menetapkan regulasi terkait, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah (Perda) Maluku Nomor 8 Tahun 2022, serta Pergub Papua Barat Nomor 10 Tahun 2019.

Peran Pengawasan Kemendagri dan Edukasi Lapangan

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla, Kemendagri mengemban mandat melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap kebijakan kepala daerah, termasuk memastikan kecukupan alokasi fiskal di daerah. Mandat ini ditindaklanjuti lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 menyusul arahan Presiden mengenai pengendalian karhutla.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selain itu, Kemendagri mengacu pada Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 yang menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk suburusan bencana dan kebakaran. Pedoman teknis juga telah didistribusikan ke daerah, mencakup tata cara penyusunan RKPD dan APBD, tata kelola keuangan desa, kelembagaan pemadam kebakaran, hingga pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).

Di tingkat operasional, Ribka mendorong edukasi berkelanjutan agar masyarakat meninggalkan kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar. Upaya mitigasi diarahkan pada penguatan kesukarelawanan warga untuk deteksi dini titik api guna mencegah eskalasi kebakaran di wilayah masing-masing.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

karhutlaKemendagriAPBD

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap