Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan jajaran pemerintah daerah untuk beralih dari pola penanganan darurat reaktif menuju penguatan kesiapsiagaan terstruktur dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Instruksi tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk saat memimpin Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Karhutla untuk wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Ribka menekankan bahwa kesiapsiagaan daerah tidak dapat dibangun secara mendadak saat api sudah meluas. Pengendalian karhutla membutuhkan fondasi yang matang, mencakup regulasi, ketersediaan anggaran, penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penunjang, hingga keterlibatan aktif masyarakat di tingkat tapak.
Kepastian Anggaran BTT dan Landasan Hukum Daerah
Salah satu poin krusial yang disorot adalah kewajiban pemerintah daerah (Pemda) untuk mengunci alokasi anggaran penanganan bencana sejak tahap perencanaan. Pemda diminta tidak mengabaikan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Langkah penganggaran tersebut memerlukan payung hukum yang jelas agar pelaksanaan pencegahan, operasi pemadaman, hingga penanganan status tanggap darurat dapat dipertanggungjawabkan secara legal. Beberapa daerah telah menetapkan regulasi terkait, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah (Perda) Maluku Nomor 8 Tahun 2022, serta Pergub Papua Barat Nomor 10 Tahun 2019.
Peran Pengawasan Kemendagri dan Edukasi Lapangan
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla, Kemendagri mengemban mandat melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap kebijakan kepala daerah, termasuk memastikan kecukupan alokasi fiskal di daerah. Mandat ini ditindaklanjuti lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 menyusul arahan Presiden mengenai pengendalian karhutla.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selain itu, Kemendagri mengacu pada Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 yang menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk suburusan bencana dan kebakaran. Pedoman teknis juga telah didistribusikan ke daerah, mencakup tata cara penyusunan RKPD dan APBD, tata kelola keuangan desa, kelembagaan pemadam kebakaran, hingga pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).
Di tingkat operasional, Ribka mendorong edukasi berkelanjutan agar masyarakat meninggalkan kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar. Upaya mitigasi diarahkan pada penguatan kesukarelawanan warga untuk deteksi dini titik api guna mencegah eskalasi kebakaran di wilayah masing-masing.






