tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Wamendagri Tegaskan Pentingnya Respons Cepat dan Narasi Terpadu Humas Pemerintah

Fitri LimbongDiterbitkan 2 Sep 2026 - 05.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Wamendagri Tegaskan Pentingnya Respons Cepat dan Narasi Terpadu Humas Pemerintah
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya respons cepat dan narasi terpadu bagi jajaran hubungan masyarakat (humas) di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda). Prinsip tersebut menjadi landasan utama dalam membendung ancaman disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) sekaligus menjawab tantangan disrupsi informasi di era digital.

Pesan tersebut disampaikan Bima Arya saat mewakili Menteri Dalam Negeri sebagai pembicara pada Forum Koordinasi bertajuk "Optimalisasi Peran Humas Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam Menghadapi DFK dan Disrupsi Informasi". Kegiatan ini digelar secara hybrid dari Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta, serta dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid, dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari.

Pergeseran Pola Komunikasi Publik

Bima Arya menjelaskan bahwa saat ini telah terjadi pergeseran mendasar dalam pola komunikasi. Pada masa sebelumnya, ruang media digerakkan oleh pemerintah yang merancang siaran pers dan menyalurkannya ke publik. Namun kini keadaannya berbalik, publik aktif melihat, merekam, mengunggah, dan memviralkan isu sehingga persepsi terbentuk sebelum otoritas sempat memberikan klarifikasi.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kecepatan respons dari humas pemerintah sangat diperlukan agar ruang informasi tidak dibiarkan kosong dan diisi oleh narasi yang keliru. Keterlambatan penjelasan resmi berisiko memunculkan spekulasi yang dapat dimanfaatkan melalui peredaran potongan video, opini, maupun narasi dari pihak-pihak yang berseberangan.

Penguatan Penanganan DFK dan Peran Proaktif Humas

Untuk mengatasi persoalan informasi di daerah, Bima Arya mengapresiasi sejumlah Pemda yang telah memiliki unit siber hoaks khusus. Unit tersebut dinilai responsif karena dapat bergerak cepat dalam hitungan jam untuk menangkal peredaran kabar bohong dan DFK begitu isu tersebut muncul.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selain itu, pranata humas diingatkan agar tidak hanya dilibatkan pada tahap akhir pelaksanaan program atau peluncuran kebijakan. Humas perlu dilibatkan sejak awal melalui proses ko-kreasi bersama jajaran perangkat daerah lainnya guna mematangkan strategi komunikasi.

Instansi pemerintah juga diimbau memaksimalkan pemantauan media (media monitoring) untuk membaca sentimen publik sekaligus mengukur penerimaan terhadap kebijakan secara menyeluruh. Terakhir, humas pemerintah didorong untuk tidak bersikap defensif atau reaktif semata, melainkan aktif menjemput bola mempublikasikan capaian serta narasi inspiratif dari berbagai penjuru daerah.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemendagri

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap