Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mendorong pemanfaatan Indeks Modal Manusia (IMM) sebagai instrumen utama dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Langkah ini ditujukan untuk mendongkrak kualitas sumber daya manusia sekaligus mempersempit disparitas capaian pembangunan antardaerah di Indonesia.
Arahan tersebut disampaikan Wiyagus dalam agenda Peluncuran Angka Indeks Modal Manusia (IMM) Tahun 2025 dan Pedoman Penghitungan IMM yang digelar di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Jakarta. Wiyagus menilai IMM memiliki posisi strategis untuk dijadikan pedoman peningkatan kualitas pembangunan, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan.
Secara teknis, IMM mengukur potensi produktivitas individu melalui tiga dimensi utama, yaitu kelangsungan hidup, pendidikan, dan kesehatan. Kehadiran data dan buku pedoman penghitungan IMM diharapkan mampu menyelaraskan pemahaman lintas instansi, memperkuat basis data berbasis bukti, serta mengintegrasikan indikator modal manusia ke dalam dokumen kebijakan di tingkat lokal.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Integrasi Menyeluruh dalam Dokumen Perencanaan
Wiyagus menegaskan bahwa integrasi IMM harus diterapkan di seluruh tahapan perencanaan pembangunan daerah. Ruang lingkup integrasi ini mencakup penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), rencana strategis perangkat daerah, hingga tahapan penganggaran dan evaluasi kinerja.
Dengan integrasi tersebut, hasil pengukuran IMM dapat menjadi rujukan penetapan prioritas intervensi pembangunan. Pada sektor pendidikan, Wiyagus menyoroti bahwa penguatan tidak cukup dinilai dari indikator lama sekolah semata, melainkan wajib memperhatikan mutu pembelajaran. Di sektor kesehatan, penguatan perlu difokuskan sejak fase awal kehidupan demi menjamin produktivitas masyarakat di masa depan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sebagai langkah implementasi, Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinkronisasi program antara pemerintah pusat dan daerah, mengawal pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memperkokoh tata kelola kelembagaan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
Kebijakan pembangunan modal manusia ini juga diarahkan untuk mempertimbangkan kondisi geografis dan karakteristik tiap wilayah, terutama daerah tertinggal, kepulauan, dan perbatasan, guna memperkuat fondasi SDM nasional menuju visi Indonesia Emas 2045.






