Pemerintah daerah diminta untuk tidak hanya mencatat aset secara administratif di atas kertas, tetapi juga memastikan kepastian hukum serta pemanfaatannya secara produktif. Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus dalam agenda Penyerahan Sertipikat Tanah Aset Barang Milik Daerah (BMD) dan Aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekaligus Penyerahan Program Local Service Delivery Project (LSDP) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Rabu (2/9).
Wiyagus menjelaskan bahwa sertifikasi aset milik daerah merupakan langkah strategis guna menghadirkan perlindungan hukum yang kuat serta menertibkan tata kelola inventaris milik pemda. Dengan legalitas yang tuntas, aset daerah yang aman dan tertib diharapkan dapat memberikan nilai tambah nyata bagi kas dan operasional daerah.
Menurutnya, aset yang terkelola dengan baik memegang peranan krusial sebagai modal strategis pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pelayanan publik, mendongkrak pendapatan daerah, dan menopang agenda pembangunan di berbagai lini.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Perkuat Tata Kelola dan Kesehatan BUMD
Secara khusus, Wiyagus menyoroti pentingnya sertifikasi tanah untuk aset BUMD sebagai penopang kesehatan korporasi daerah. Kepastian status hukum atas aset dinilai menjadi fondasi yang memperkokoh performa bisnis BUMD, sehingga badan usaha milik daerah mampu meningkatkan kinerja operasionalnya sekaligus memperbesar kontribusi terhadap perekonomian lokal.
Di sisi lain, terkait realisasi program bantuan LSDP, Kemendagri memandang inisiatif ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat keberpihakan kepada masyarakat daerah. Wiyagus mengingatkan bahwa keberhasilan program pembangunan semacam ini tidak boleh berhenti saat tahap seremoni penyerahan selesai.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Keberlanjutan program LSDP sangat bergantung pada pemanfaatan rutin, pemeliharaan fisik, pengawasan berkala, serta komitmen pengelolaan jangka panjang oleh jajaran pemda agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga setempat.
Agenda penyerahan sertifikat dan program LSDP di Banjarbaru ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan, serta Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin.






