Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (WamenPPPA) Veronica Tan meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku pemerkosaan terhadap anak pengungsi korban gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT). Penindakan tersebut didorong menggunakan jerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Peristiwa kekerasan seksual ini menimpa seorang anak perempuan berusia 15 tahun di lokasi pengungsian bencana gempa bumi. Menurut Veronica, perbuatan pelaku memenuhi unsur kesengajaan dan perencanaan sehingga layak diganjar sanksi pidana maksimal.
"Harus dihukum berat sesuai hukum berlaku UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) karena ada kesengajaan dan direncanakan," tegas Veronica, Senin (7/9/2026).
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Veronica memastikan proses hukum terhadap pelaku saat ini sudah berjalan. Di samping penegakan hukum, ia mengimbau para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi lingkungan sekitar anak selama masa tanggap bencana.
"Orang tua harus lebih proaktif untuk mendampingi anak perempuan mereka," ujarnya.
Penanganan perkara terhadap pelaku juga dikonfirmasi oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena. Melki menegaskan bahwa pihak berwenang telah memproses pelaku secara hukum.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

"Pelakunya sudah diproses hukum," kata Melki, Minggu (6/9/2026).
Untuk penanganan dampak trauma dan kesehatan korban, Melki menambahkan bahwa korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka bersama aktivis perempuan.






