Kementerian Sosial menegaskan komitmennya untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak marjinal di Indonesia. Dari estimasi 4,1 juta anak yang belum sekolah, tidak bersekolah, maupun putus sekolah di berbagai daerah, program Sekolah Rakyat saat ini baru mampu menjangkau sekitar 43.000 peserta didik. Kesenjangan daya tampung yang masih lebar tersebut mendorong pemerintah memperketat tata kelola operasional program pendidikan sosial ini.
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menyatakan bahwa penyelenggaraan Sekolah Rakyat harus dikawal secara menyeluruh dari hulu ke hilir karena statusnya sebagai Program Strategis Nasional. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Pengendalian Operasional Sekolah Rakyat yang berlangsung di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Bekasi pada Kamis (10/9/2026).
Evaluasi 14 Titik Sekolah Rakyat Permanen
Fokus koordinasi tersebut menyoroti hasil evaluasi di 14 titik Sekolah Rakyat permanen. Pemantauan lapangan mencakup enam aspek utama, yakni perizinan dan legalitas, kesiapan sarana prasarana, ketersediaan sumber daya manusia, kondisi peserta didik, kelancaran operasional, serta efektivitas pengawasan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Agus Jabo memberi perhatian khusus pada masa transisi peralihan dari model rintisan menuju Sekolah Rakyat permanen. Perubahan format ini membawa dampak langsung terhadap tata kelola kelembagaan, penempatan tenaga pendidik, pemanfaatan anggaran, hingga pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Ia menegaskan bahwa pengelolaan anggaran dan aset negara pada setiap unit Sekolah Rakyat wajib dijalankan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahan statusnya.
Sistem Deteksi Dini dan Penyelesaian Masalah
Agar kendala operasional tidak berlarut, Gugus Tugas diarahkan untuk berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system) yang memanfaatkan dasbor pemantauan data secara berkala, bukan sekadar forum evaluasi berkala setelah masalah terjadi. Kendala yang memerlukan keputusan lintas unit kerja maupun dukungan kebijakan anggaran diminta segera dieskalasikan kepada pimpinan kementerian.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Inspektur Jenderal Kementerian Sosial Dody Sukmono menjelaskan bahwa temuan serta kekurangan yang tercatat selama pemantauan di lapangan bukan ditujukan untuk membatasi ruang gerak Sekolah Rakyat, melainkan menjadi basis evaluasi untuk percepatan perbaikan kualitas layanan.
Rapat koordinasi di STPL Bekasi tersebut ditargetkan merumuskan empat keluaran kerja: pemetaan isu di seluruh lokasi Sekolah Rakyat, penetapan prioritas masalah yang mendesak, penyusunan langkah penyelesaian konkret lengkap dengan penanggung jawab dan tenggat waktu, serta skema pengawasan berkala hingga seluruh kendala tuntas diselesaikan.






