tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Wamensos Agus Jabo, Sekolah Rakyat Harus Dikawal sebagai Program Strategis

Ance ManoppoDiterbitkan 11 Sep 2026 - 00.37 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Wamensos Agus Jabo, Sekolah Rakyat Harus Dikawal sebagai Program Strategis
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kementerian Sosial menegaskan komitmennya untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak marjinal di Indonesia. Dari estimasi 4,1 juta anak yang belum sekolah, tidak bersekolah, maupun putus sekolah di berbagai daerah, program Sekolah Rakyat saat ini baru mampu menjangkau sekitar 43.000 peserta didik. Kesenjangan daya tampung yang masih lebar tersebut mendorong pemerintah memperketat tata kelola operasional program pendidikan sosial ini.

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menyatakan bahwa penyelenggaraan Sekolah Rakyat harus dikawal secara menyeluruh dari hulu ke hilir karena statusnya sebagai Program Strategis Nasional. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Pengendalian Operasional Sekolah Rakyat yang berlangsung di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Bekasi pada Kamis (10/9/2026).

Evaluasi 14 Titik Sekolah Rakyat Permanen

Fokus koordinasi tersebut menyoroti hasil evaluasi di 14 titik Sekolah Rakyat permanen. Pemantauan lapangan mencakup enam aspek utama, yakni perizinan dan legalitas, kesiapan sarana prasarana, ketersediaan sumber daya manusia, kondisi peserta didik, kelancaran operasional, serta efektivitas pengawasan.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Agus Jabo memberi perhatian khusus pada masa transisi peralihan dari model rintisan menuju Sekolah Rakyat permanen. Perubahan format ini membawa dampak langsung terhadap tata kelola kelembagaan, penempatan tenaga pendidik, pemanfaatan anggaran, hingga pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Ia menegaskan bahwa pengelolaan anggaran dan aset negara pada setiap unit Sekolah Rakyat wajib dijalankan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahan statusnya.

Sistem Deteksi Dini dan Penyelesaian Masalah

Agar kendala operasional tidak berlarut, Gugus Tugas diarahkan untuk berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system) yang memanfaatkan dasbor pemantauan data secara berkala, bukan sekadar forum evaluasi berkala setelah masalah terjadi. Kendala yang memerlukan keputusan lintas unit kerja maupun dukungan kebijakan anggaran diminta segera dieskalasikan kepada pimpinan kementerian.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Inspektur Jenderal Kementerian Sosial Dody Sukmono menjelaskan bahwa temuan serta kekurangan yang tercatat selama pemantauan di lapangan bukan ditujukan untuk membatasi ruang gerak Sekolah Rakyat, melainkan menjadi basis evaluasi untuk percepatan perbaikan kualitas layanan.

Rapat koordinasi di STPL Bekasi tersebut ditargetkan merumuskan empat keluaran kerja: pemetaan isu di seluruh lokasi Sekolah Rakyat, penetapan prioritas masalah yang mendesak, penyusunan langkah penyelesaian konkret lengkap dengan penanggung jawab dan tenggat waktu, serta skema pengawasan berkala hingga seluruh kendala tuntas diselesaikan.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Sekolah RakyatKementerian SosialAgus Jabo Priyono

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap