tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Wamensos Dorong Sekolah Rakyat Putus Mata Rantai Kemiskinan Antargenerasi

Ance ManoppoDiterbitkan 28 Agu 2026 - 02.06 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Wamensos Dorong Sekolah Rakyat Putus Mata Rantai Kemiskinan Antargenerasi
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kementerian Sosial menegaskan komitmen penanganan kemiskinan struktural lewat jalur pendidikan formal berasrama. Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono mendorong akselerasi program Sekolah Rakyat guna memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi di Indonesia, di tengah catatan sekitar 4,1 juta anak yang saat ini belum memperoleh akses pendidikan.

Program Sekolah Rakyat dirancang secara terarah dengan batasan kriteria penerima yang ketat. Inisiatif ini dikhususkan bagi anak-anak dari keluarga miskin yang terdata dalam desil 1 dan desil 2 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Anak dari keluarga di luar kelompok desil sasaran tersebut dipastikan tidak dapat mendaftar atau mengikuti program, kendati sarana dan prasarana penunjang yang disediakan tergolong lengkap.

Dalam pelaksanaannya, Sekolah Rakyat menerapkan model pendidikan berasrama. Melalui skema ini, peserta didik tidak hanya mengikuti kegiatan belajar mengajar di ruang kelas, tetapi juga tinggal di lingkungan terpadu yang memfasilitasi pembentukan karakter sekaligus menjamin pemenuhan kebutuhan hidup dasar harian mereka.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Target Kapasitas dan Tantangan Jangkauan

Penyediaan akses pendidikan ini masih menghadapi kesenjangan daya tampung yang cukup lebar. Kemampuan tampung program Sekolah Rakyat pada tahun ini baru mencapai sekitar 43 ribu siswa, berbanding jauh dengan total jutaan anak usia sekolah yang membutuhkan akses belajar.

Pemerintah memproyeksikan kapasitas tampung Sekolah Rakyat dapat ditingkatkan secara bertahap hingga menyentuh 1 juta siswa pada tahun 2029 mendatang. Agus Jabo menyampaikan bahwa pencapaian target tersebut membutuhkan proses panjang dan kerja sama lintas sektor demi mendekati total kebutuhan 4,1 juta anak yang belum terlayani.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kesiapan Lahan dan Partisipasi Pemerintah Daerah

Realisasi fisik Sekolah Rakyat mulai disiapkan di sejumlah wilayah dengan dukungan penyediaan lahan dari pemerintah daerah. Di Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, pemerintah kabupaten telah menyiapkan lahan seluas 8,6 hektare yang berlokasi di Simaeasi, Kecamatan Mandrehe. Dukungan fasilitas pendidikan ini menjadi krusial mengingat angka kemiskinan di Nias Barat tercatat mencapai 22,47 persen dari total populasi sekitar 97.856 jiwa penduduk.

Langkah serupa ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Pemda setempat mengalokasikan lahan seluas 6,75 hektare di Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, untuk pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat. Sinergi penyediaan aset daerah ini diharapkan mempercepat pembangunan fisik asrama dan sekolah agar distribusi intervensi sosial melalui pendidikan dapat segera menjangkau sasaran prioritas.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Sekolah RakyatDTSENKemensosAgus Jabo Priyono

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap