tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Warga Desak Operator Patuhi Kebijakan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Lidya RumbayanDiterbitkan 5 Sep 2026 - 14.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Warga Desak Operator Patuhi Kebijakan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Masyarakat konsumen telekomunikasi mendesak operator seluler agar segera mematuhi aturan perlindungan sisa kuota data internet yang melarang penghapusan sisa kuota secara sepihak. Desakan ini mengemuka seiring tingginya ketergantungan publik terhadap akses data untuk aktivitas produktif, komunikasi harian, hingga pengelolaan bisnis berbasis digital.

Aturan tersebut berakar dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. Dalam amar putusannya, MK mewajibkan setiap penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan opsi layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan bisa terus dimanfaatkan. Melanjutkan mandat hukum tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026 perihal Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Hak Konsumen atas Kuota yang Telah Dibeli

Sejumlah warga menilai praktik hangusnya kuota internet yang belum terpakai pada akhir periode masa aktif tidak sejalan dengan prinsip transaksi jual beli. Konsumen, seperti diungkapkan warga bernama Raka Gunara, membayar sejumlah dana untuk mendapatkan volume kuota data tertentu, bukan sekadar menyewa jangka waktu penggunaan.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Kebutuhan akses internet kini telah bergeser dari fasilitas tambahan menjadi kebutuhan dasar masyarakat di era digital serba terintegrasi. Konsumen lain, Firda Rahmawan dan Aini Tartinia, menekankan bahwa paket data menjadi tumpuan utama masyarakat untuk mencari informasi hingga menjalankan bisnis di media sosial. Penghangusan kuota yang masih tersisa dipandang mengurangi nilai ekonomi yang seharusnya menjadi hak pembeli paket data.

Sebagai jalan tengah teknis bagi industri telekomunikasi, usulan alternatif turut muncul dari kalangan pengguna. Salah seorang warga, Giffar, menyarankan agar operator membuka opsi pembelian perpanjangan masa berlaku kartu atau paket secara terpisah dengan tarif yang lebih terjangkau tanpa harus mewajibkan pembelian paket kuota baru.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dukungan Regulasi dari Parlemen

Langkah penertiban skema kuota ini mendapat dukungan dari parlemen. Anggota Komisi I DPR RI Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa praktik penghapusan sisa kuota oleh operator selama ini berpotensi merugikan konsumen. Penghapusan sepihak tersebut dinilai mencabut manfaat layanan yang sebenarnya telah dilunasi secara penuh oleh masyarakat.

Implementasi teknis dari Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 ini diharapkan dapat segera diterapkan secara merata oleh seluruh operator telekomunikasi di Indonesia, sehingga konsumen memperoleh kepastian hukum dan transparansi atas setiap kuota data yang mereka beli.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap