tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Kreator

Warga RI Ramai Kumpul Kebo, Wilayah Ini Paling Banyak

Sri NugrohoDiterbitkan 13 Sep 2026 - 22.13 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Warga RI Ramai Kumpul Kebo, Wilayah Ini Paling Banyak
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Fenomena pasangan yang memilih tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan resmi atau kohabitasi tercatat mulai berkembang di berbagai daerah di Indonesia. Praktik ini bahkan sempat ditemukan terjadi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Studi bertajuk The Untold Story of Cohabitation pada 2021 mengungkapkan bahwa tren hidup bersama tanpa status pernikahan sah lebih banyak ditemukan di wilayah bagian timur Indonesia, khususnya di daerah dengan mayoritas penduduk non-Muslim.

Salah satu potret nyata terlihat di Kota Manado, Sulawesi Utara. Berdasarkan analisis data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), tercatat sebanyak 0,6 persen penduduk Manado menjalani praktik kohabitasi.

Faktor Pendorong dan Profil Pasangan Kohabitasi

Peneliti Ahli Muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, memaparkan ada tiga faktor utama yang melatarbelakangi pasangan di Manado memilih hidup bersama tanpa menikah. Alasan tersebut mencakup tingginya beban finansial untuk menggelar pernikahan, rumitnya prosedur perceraian perkawinan sebelumnya, hingga faktor penerimaan sosial di lingkungan sekitar.

Baca Juga

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Dari analisis terhadap data PK21 pada populasi pasangan kohabitasi tersebut, profil demografi dan ekonomi menunjukkan karakteristik tertentu:

  • 83,7 persen berpendidikan tingkat SMA atau lebih rendah.
  • 53,5 persen bekerja di sektor informal.
  • 24,3 persen berusia di bawah 30 tahun.
  • 11,6 persen berstatus tidak bekerja.
  • 1,9 persen sedang dalam kondisi hamil saat survei berlangsung.

Dampak Hukum, Finansial, dan Kerentanan Keluarga

Hubungan tanpa ikatan hukum membawa risiko kerentanan ekonomi dan perlindungan hak bagi perempuan dan anak. Dalam kohabitasi, ayah secara hukum tidak memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah atau dukungan finansial jika hubungan berakhir, berbeda dengan mekanisme nafkah dalam perceraian perkawinan legal.

Selain itu, Indonesia belum memiliki kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset bersama, hak alimentasi, penentuan hak asuh anak, maupun hak waris bagi pasangan yang berpisah dari hubungan tanpa nikah.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Data PK21 juga mencatat dinamika konflik internal di antara pasangan kohabitasi. Sebanyak 69,1 persen pasangan mengalami perselisihan dalam bentuk komunikasi tegur sapa, 0,62 persen mengalami konflik berat hingga pisah ranjang atau tempat tinggal, dan 0,26 persen menghadapi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kondisi ini turut memengaruhi anak yang lahir dari hubungan kohabitasi. Anak-anak rentan menghadapi hambatan pertumbuhan, kesehatan, dan perkembangan emosional, serta risiko kebingungan identitas akibat stigma dan diskriminasi sosial di masyarakat.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BRIN

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap