Fenomena pasangan yang memilih tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan resmi atau kohabitasi tercatat mulai berkembang di berbagai daerah di Indonesia. Praktik ini bahkan sempat ditemukan terjadi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Studi bertajuk The Untold Story of Cohabitation pada 2021 mengungkapkan bahwa tren hidup bersama tanpa status pernikahan sah lebih banyak ditemukan di wilayah bagian timur Indonesia, khususnya di daerah dengan mayoritas penduduk non-Muslim.
Salah satu potret nyata terlihat di Kota Manado, Sulawesi Utara. Berdasarkan analisis data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), tercatat sebanyak 0,6 persen penduduk Manado menjalani praktik kohabitasi.
Faktor Pendorong dan Profil Pasangan Kohabitasi
Peneliti Ahli Muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, memaparkan ada tiga faktor utama yang melatarbelakangi pasangan di Manado memilih hidup bersama tanpa menikah. Alasan tersebut mencakup tingginya beban finansial untuk menggelar pernikahan, rumitnya prosedur perceraian perkawinan sebelumnya, hingga faktor penerimaan sosial di lingkungan sekitar.
Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Dari analisis terhadap data PK21 pada populasi pasangan kohabitasi tersebut, profil demografi dan ekonomi menunjukkan karakteristik tertentu:
- 83,7 persen berpendidikan tingkat SMA atau lebih rendah.
- 53,5 persen bekerja di sektor informal.
- 24,3 persen berusia di bawah 30 tahun.
- 11,6 persen berstatus tidak bekerja.
- 1,9 persen sedang dalam kondisi hamil saat survei berlangsung.
Dampak Hukum, Finansial, dan Kerentanan Keluarga
Hubungan tanpa ikatan hukum membawa risiko kerentanan ekonomi dan perlindungan hak bagi perempuan dan anak. Dalam kohabitasi, ayah secara hukum tidak memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah atau dukungan finansial jika hubungan berakhir, berbeda dengan mekanisme nafkah dalam perceraian perkawinan legal.
Selain itu, Indonesia belum memiliki kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset bersama, hak alimentasi, penentuan hak asuh anak, maupun hak waris bagi pasangan yang berpisah dari hubungan tanpa nikah.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Data PK21 juga mencatat dinamika konflik internal di antara pasangan kohabitasi. Sebanyak 69,1 persen pasangan mengalami perselisihan dalam bentuk komunikasi tegur sapa, 0,62 persen mengalami konflik berat hingga pisah ranjang atau tempat tinggal, dan 0,26 persen menghadapi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kondisi ini turut memengaruhi anak yang lahir dari hubungan kohabitasi. Anak-anak rentan menghadapi hambatan pertumbuhan, kesehatan, dan perkembangan emosional, serta risiko kebingungan identitas akibat stigma dan diskriminasi sosial di masyarakat.






