Penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan di wilayah perairan Indonesia. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial Wang Li Chan (30) alias WLC sebagai tersangka atas dugaan penyelundupan 800 kilogram ketamin HCl.
Dalam perkara peredaran gelap narkotika lintas negara ini, WLC bertindak sebagai manajer kapal motor Fuchangxing 1 sekaligus pengendali utama alur pengiriman ketamin tersebut menuju wilayah Indonesia.
Kronologi Pengungkapan dan Pencegatan di Laut Anambas
Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini berawal dari pengembangan penangkapan kapal MV King Sun pada awal Agustus lalu, yang saat itu kedapatan membawa 1,3 ton ketamin. Berdasarkan pelacakan aparat, otoritas mendeteksi pergerakan kapal Fuchangxing 1 yang sempat melakukan aktivitas pemindahan muatan dari kapal ke kapal (ship-to-ship) bersama kapal Ashley di perairan Vietnam.
Menindaklanjuti rute pelayaran tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepri bergerak melakukan operasi pencegatan. Armada gabungan bertolak menggunakan kapal patroli BC 30005 dari Dermaga 99 pada Jumat (21/8) sekitar pukul 21.30 WIB.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Sehari setelah keberangkatan tim gabungan, kapal Fuchangxing 1 berhasil dihentikan dan diperiksa saat melintas di perairan Kepulauan Anambas. Petugas menahan 10 orang awak kapal yang berada di atas dek, meliputi sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Temuan 800 Kilogram Narkotika Bernilai Triliunan Rupiah
Saat melakukan penggeledahan mendalam di atas kapal, petugas mendapati muatan mencurigakan yang disembunyikan di ruang kemudi (steering room) bagian buritan. Di ruangan tersebut, aparat menemukan 40 karung yang memuat 800 bungkus barang terlarang dengan berat masing-masing 1 kilogram.
Pengujian laboratorium memastikan seluruh 800 bungkus tersebut positif mengandung zat ketamin HCl. Jika dikonversikan, nilai estimasi barang bukti narkotika seberat 800 kilogram ini ditaksir mencapai Rp1,2 triliun.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Selain menyita 800 kilogram ketamin HCl, penyidik turut mengamankan satu unit kapal Fuchangxing 1, tiga unit perangkat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan navigasi kapal lainnya sebagai barang bukti kejahatan.
Saat ini, WLC telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan intensif oleh kepolisian.






