tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Berita

WNA Terdampak Erupsi Diberi Izin Tinggal Darurat dan Bebas Biaya Overstay

Ance ManoppoDiterbitkan 8 Sep 2026 - 12.50 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
WNA Terdampak Erupsi Diberi Izin Tinggal Darurat dan Bebas Biaya Overstay
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenim Kemenimipas) memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi warga negara asing (WNA) yang perjalanannya terganggu akibat aktivitas erupsi gunung berapi. Fasilitas darurat ini menyasar penumpang internasional yang terdampak pembatalan maupun pengalihan jadwal terbang.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa WNA yang melewati batas izin tinggal (overstay) karena kendala alam tidak akan dijatuhi sanksi denda. Penegasan ini disampaikan setelah pemantauan langsung di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (7/9/2026). Kebijakan biaya overstay Rp0,00 dan penerbitan ITKT tersebut diberlakukan menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau serta berlaku untuk situasi darurat bencana alam serupa.

Berdasarkan data Imigrasi, gangguan penerbangan periode 5 hingga 7 September 2026 mencakup 520 jadwal terbang, yang terdiri dari 254 pembatalan kedatangan dan 266 pembatalan keberangkatan. Gangguan massal operasional bandara ini berdampak langsung pada 86.760 orang penumpang internasional dan domestik.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sebaran Pengajuan ITKT dan Syarat Dokumen

Untuk mengurai antrean, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menambah loket layanan khusus ITKT menjadi dua unit. Hingga awal pekan ini, kantor tersebut telah menerima 26 berkas permohonan dari WNA terdampak. Permohonan serupa juga tercatat dan diproses di berbagai kantor imigrasi lain, antara lain:

  • Kantor Imigrasi Jakarta Pusat: 5 permohonan
  • Kantor Imigrasi Jakarta Utara: 4 permohonan
  • Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Selatan: masing-masing 2 permohonan
  • Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang: masing-masing 1 permohonan

Kantor imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) keberangkatan berwenang menerbitkan ITKT dengan durasi izin tinggal paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bagi WNA atau perwakilan maskapai yang mengurus layanan darurat ini, persyaratan yang wajib disertakan mencakup dokumen perjalanan (paspor), visa atau izin tinggal yang dipegang, serta surat pernyataan resmi (declaration) dari Aviation Civil Authority, pihak maskapai, atau otoritas bandara.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bandara Soekarno-Hatta

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap