Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenim Kemenimipas) memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi warga negara asing (WNA) yang perjalanannya terganggu akibat aktivitas erupsi gunung berapi. Fasilitas darurat ini menyasar penumpang internasional yang terdampak pembatalan maupun pengalihan jadwal terbang.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa WNA yang melewati batas izin tinggal (overstay) karena kendala alam tidak akan dijatuhi sanksi denda. Penegasan ini disampaikan setelah pemantauan langsung di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (7/9/2026). Kebijakan biaya overstay Rp0,00 dan penerbitan ITKT tersebut diberlakukan menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau serta berlaku untuk situasi darurat bencana alam serupa.
Berdasarkan data Imigrasi, gangguan penerbangan periode 5 hingga 7 September 2026 mencakup 520 jadwal terbang, yang terdiri dari 254 pembatalan kedatangan dan 266 pembatalan keberangkatan. Gangguan massal operasional bandara ini berdampak langsung pada 86.760 orang penumpang internasional dan domestik.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sebaran Pengajuan ITKT dan Syarat Dokumen
Untuk mengurai antrean, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menambah loket layanan khusus ITKT menjadi dua unit. Hingga awal pekan ini, kantor tersebut telah menerima 26 berkas permohonan dari WNA terdampak. Permohonan serupa juga tercatat dan diproses di berbagai kantor imigrasi lain, antara lain:
- Kantor Imigrasi Jakarta Pusat: 5 permohonan
- Kantor Imigrasi Jakarta Utara: 4 permohonan
- Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Selatan: masing-masing 2 permohonan
- Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang: masing-masing 1 permohonan
Kantor imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) keberangkatan berwenang menerbitkan ITKT dengan durasi izin tinggal paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai regulasi yang berlaku.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bagi WNA atau perwakilan maskapai yang mengurus layanan darurat ini, persyaratan yang wajib disertakan mencakup dokumen perjalanan (paspor), visa atau izin tinggal yang dipegang, serta surat pernyataan resmi (declaration) dari Aviation Civil Authority, pihak maskapai, atau otoritas bandara.






