Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak boleh berhenti sebatas pembangunan infrastruktur fisik semata. Lembaga ekonomi tingkat desa tersebut ditargetkan segera beroperasi secara aktif sebagai pusat perputaran ekonomi yang terintegrasi bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Zulkifli Hasan saat menghadiri Seminar Nasional KDKMP di Kantor Wali Kota Bandar Lampung, Jumat (4/9/2026). Guna memastikan implementasinya di lapangan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan saat ini memprioritaskan percepatan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola KDKMP.
Perpres tata kelola tersebut disiapkan sebagai payung hukum dan landasan operasional agar KDKMP dapat langsung bergerak memberikan dampak ekonomi nyata setelah infrastrukturnya siap.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Peran Ganda sebagai Penyedia Kebutuhan dan Penyerap Hasil Produksi
Dalam rancangan fungsinya, KDKMP diposisikan menjalankan dua peran strategis secara berkesinambungan. Koperasi ini disiapkan menjadi kanal distribusi resmi kebutuhan pokok harian serta sarana produksi bagi masyarakat desa. Layanan yang disediakan mencakup distribusi sembako, pupuk bersubsidi, LPG, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), obat-obatan, hingga akses layanan simpan pinjam.
Di sisi lain, KDKMP akan bertindak sebagai penyerap atau offtaker komoditas lokal yang dihasilkan warga, meliputi sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan. Untuk menjaga kualitas komoditas sekaligus menstabilkan harga jual di tingkat produsen maupun petani, KDKMP akan ditopang oleh fasilitas pendukung seperti gudang penyimpanan dan cold storage.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penguatan Tata Kelola dan Kesiapan Operasional
Setelah regulasi tata kelola melalui Perpres rampung, langkah pemerintah selanjutnya difokuskan pada percepatan konstruksi fisik, kesiapan operasional, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola koperasi. Penguatan tata kelola ini ditekankan agar setiap unit KDKMP mampu beroperasi secara akuntabel, transparan, dan berkelanjutan.
Keberhasilan operasional KDKMP ke depan bergantung pada keterpaduan lintas sektor. Sinergi terstruktur antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), TNI, asosiasi aparatur desa, dan partisipasi warga setempat diproyeksikan menjadi penggerak utama koperasi desa ini dalam menopang ketahanan pangan nasional.






