Isu alih fungsi lahan pertanian di Jawa Tengah menjadi perhatian serius dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menghadiri pertemuan tersebut bersama tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) serta para bupati dan wali kota dari seluruh Jawa Tengah pada 13 Juni 2026. Pertemuan ini secara khusus membahas dua masalah utama di daerah, yang salah satu fokus utamanya adalah langkah revitalisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Di tengah pembahasan tersebut, tim Stranas PK menyampaikan temuan serta catatan mengenai keberadaan unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang didirikan di atas lahan LP2B maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Berdasarkan pemaparan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Desy Arijani, jumlah KDKMP yang telah resmi berdiri di wilayah Jawa Tengah saat ini mencapai 8.523 unit. Kendati demikian, tingkat keaktifan fasilitas tersebut belum menyeluruh. Dari total unit yang sudah dibangun, baru sekitar 63 persen atau setara dengan 5.400-an KDKMP yang tercatat sudah beroperasi untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Dari keseluruhan KDKMP yang tersebar di wilayah Jawa Tengah, pendataan Dinas Koperasi dan UKM mencatat sebanyak 1.297 unit KDKMP berdiri di atas area Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Keberadaan 1.297 lokasi KDKMP ini berdampak pada cakupan wilayah yang luas, di mana sebarannya mencakup 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Selain permasalahan pada kawasan LSD, beberapa bangunan fisik KDKMP lainnya di Jawa Tengah juga teridentifikasi berada di atas tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Proses alokasi lahan tempat berdirinya KDKMP tersebut memiliki riwayat tersendiri dalam pelaksanaannya. Penentuan lokasi untuk setiap unit KDKMP awalnya disepakati melalui forum musyawarah desa di masing-masing wilayah. Setelah persetujuan lokasi diperoleh dari hasil musyawarah desa, eksekusi pembangunan fisik infrastrukturnya dijalankan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara yang berkolaborasi dengan jajaran TNI.
Keberadaan bangunan di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menimbulkan konsekuensi hukum yang cukup rumit. Secara aturan perundang-undangan yang berlaku, kawasan yang masuk dalam kategori LSD secara tegas dilarang untuk dialihfungsikan menjadi peruntukan lain. Regulasi dalam undang-undang menetapkan bahwa alih fungsi LSD mewajibkan pihak pengelola atau pengembang untuk menyediakan tanah pengganti seluas tiga kali lipat dari area yang dialihfungsikan. Persyaratan penggantian lahan tiga kali lipat ini menjadi tantangan legal yang besar dalam skema penataan kembali kawasan tersebut.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini mengambil langkah awal dengan melakukan kegiatan pemetaan dan pendataan terhadap seluruh bangunan KDKMP yang berdiri di kawasan LP2B maupun LSD. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa hasil pemetaan tersebut nantinya akan dikonsultasikan secara langsung dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyelesaian status lahan KDKMP yang berdiri di atas LSD tidak dapat dilakukan oleh pemerintah daerah secara mandiri karena melibatkan wewenang kementerian teknis di tingkat pusat. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelumnya telah melakukan jalur koordinasi lintas sektor bersama Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun demikian, sampai saat ini belum ada keputusan final dari pihak pemerintah pusat mengenai arah kebijakan selanjutnya untuk menentukan tindakan yang harus diambil terhadap 1.297 unit KDKMP tersebut.






