tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Regional

1.297 Koperasi Merah Putih di Jateng Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi

Lidya RumbayanDiterbitkan 13 Agu 2026 - 08.09 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
1.297 Koperasi Merah Putih di Jateng Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Isu alih fungsi lahan pertanian di Jawa Tengah menjadi perhatian serius dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menghadiri pertemuan tersebut bersama tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) serta para bupati dan wali kota dari seluruh Jawa Tengah pada 13 Juni 2026. Pertemuan ini secara khusus membahas dua masalah utama di daerah, yang salah satu fokus utamanya adalah langkah revitalisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Di tengah pembahasan tersebut, tim Stranas PK menyampaikan temuan serta catatan mengenai keberadaan unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang didirikan di atas lahan LP2B maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Berdasarkan pemaparan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Desy Arijani, jumlah KDKMP yang telah resmi berdiri di wilayah Jawa Tengah saat ini mencapai 8.523 unit. Kendati demikian, tingkat keaktifan fasilitas tersebut belum menyeluruh. Dari total unit yang sudah dibangun, baru sekitar 63 persen atau setara dengan 5.400-an KDKMP yang tercatat sudah beroperasi untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Dari keseluruhan KDKMP yang tersebar di wilayah Jawa Tengah, pendataan Dinas Koperasi dan UKM mencatat sebanyak 1.297 unit KDKMP berdiri di atas area Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Keberadaan 1.297 lokasi KDKMP ini berdampak pada cakupan wilayah yang luas, di mana sebarannya mencakup 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Selain permasalahan pada kawasan LSD, beberapa bangunan fisik KDKMP lainnya di Jawa Tengah juga teridentifikasi berada di atas tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Proses alokasi lahan tempat berdirinya KDKMP tersebut memiliki riwayat tersendiri dalam pelaksanaannya. Penentuan lokasi untuk setiap unit KDKMP awalnya disepakati melalui forum musyawarah desa di masing-masing wilayah. Setelah persetujuan lokasi diperoleh dari hasil musyawarah desa, eksekusi pembangunan fisik infrastrukturnya dijalankan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara yang berkolaborasi dengan jajaran TNI.

Keberadaan bangunan di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menimbulkan konsekuensi hukum yang cukup rumit. Secara aturan perundang-undangan yang berlaku, kawasan yang masuk dalam kategori LSD secara tegas dilarang untuk dialihfungsikan menjadi peruntukan lain. Regulasi dalam undang-undang menetapkan bahwa alih fungsi LSD mewajibkan pihak pengelola atau pengembang untuk menyediakan tanah pengganti seluas tiga kali lipat dari area yang dialihfungsikan. Persyaratan penggantian lahan tiga kali lipat ini menjadi tantangan legal yang besar dalam skema penataan kembali kawasan tersebut.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini mengambil langkah awal dengan melakukan kegiatan pemetaan dan pendataan terhadap seluruh bangunan KDKMP yang berdiri di kawasan LP2B maupun LSD. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa hasil pemetaan tersebut nantinya akan dikonsultasikan secara langsung dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyelesaian status lahan KDKMP yang berdiri di atas LSD tidak dapat dilakukan oleh pemerintah daerah secara mandiri karena melibatkan wewenang kementerian teknis di tingkat pusat. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelumnya telah melakukan jalur koordinasi lintas sektor bersama Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun demikian, sampai saat ini belum ada keputusan final dari pihak pemerintah pusat mengenai arah kebijakan selanjutnya untuk menentukan tindakan yang harus diambil terhadap 1.297 unit KDKMP tersebut.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Jawa Tengahkoperasi merah putihLahan Sawah Dilindungi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap