tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

114 Rumah Terdampak Kebakaran di Gambir Jakpus, Tim Forensik Diterjunkan

Lidya RumbayanDiterbitkan 31 Agu 2026 - 19.21 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
114 Rumah Terdampak Kebakaran di Gambir Jakpus, Tim Forensik Diterjunkan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kebakaran melanda permukiman padat penduduk di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (31/8/2026). Sebanyak 114 rumah terdampak dalam peristiwa tersebut, dan kepolisian telah menyiagakan tim identifikasi forensik untuk menyelidiki penyebab munculnya api.

Berdasarkan data papan informasi di lokasi kejadian per pukul 18.00 WIB, musibah kebakaran ini berdampak langsung pada 880 jiwa yang terbagi ke dalam 310 kartu keluarga (KK). Proses pendataan kerusakan fisik bangunan difokuskan pada dua rukun tetangga, yakni RT 04 dan RT 05 di kawasan Batuceper, Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Mirzal Maulana memastikan tidak ada korban jiwa akibat insiden tersebut. Pihaknya kini menunggu penuntasan pendinginan area sebelum tim forensik diterjunkan secara menyeluruh ke titik awal api.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

"Masih didalami ya penyebab kebakaran, karena api itu sangat cepat dan angin juga kencang sekali. Saat ini tim identifikasi forensik standby untuk melakukan penyisiran apabila nanti pendinginan sudah dilakukan," ujar Mirzal.

Laporan kebakaran awalnya diterima Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat dari warga pada pukul 13.40 WIB. Petugas pemadam langsung memulai operasi penanganan di lokasi pada pukul 13.46 WIB.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kasiops Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat Triyanto menyampaikan bahwa upaya lokalisasi berhasil menahan perambatan api ke bangunan lain di sekitarnya. Operasi pemadaman resmi memasuki status kuning dan terkendali pada pukul 16.17 WIB sebelum akhirnya dilanjutkan ke tahapan pendinginan.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Jakarta Pusat

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap