Komisi III DPR RI memetakan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai tindakan perampasan aset dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Langkah perumusan ini menjadi instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara serta menekan peredaran hasil tindak kejahatan yang merugikan publik secara ekonomi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa penyusunan daftar tindak pidana tersebut dilakukan setelah menelaah berbagai masukan ahli hukum dan meninjau komparasi aturan di berbagai negara. Para pakar hukum menekankan agar instrumen perampasan aset difokuskan pada kejahatan yang bermotif ekonomi, berdampak luas terhadap kas negara maupun masyarakat, serta memiliki tingkat keseriusan yang signifikan terhadap stabilitas ekonomi publik.
Klaster Kejahatan Sasaran Perampasan Aset
Berdasarkan pembahasan draf regulasi tersebut, perampasan aset diproyeksikan menjangkau serangkaian kejahatan lintas sektor finansial, sumber daya alam, hingga kejahatan terorganisasi. Sejumlah tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut meliputi:
Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana pencucian uang
- Tindak pidana perdagangan orang
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
Klaster kejahatan lainnya dalam klasifikasi 13 jenis tindak pidana tersebut disusun untuk menyasar kejahatan terstruktur yang menghasilkan keuntungan materiil bernilai tinggi.
Rujukan Komparasi Regulasi Internasional
Perumusan kriteria tindak pidana dalam RUU ini turut mengadopsi prinsip yang diterapkan oleh sejumlah yurisdiksi internasional. Di Selandia Baru, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction-based asset forfeiture) diterapkan secara tegas terhadap kejahatan signifikan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun serta nilai aset melebihi 30.000 dolar Selandia Baru.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Selain Selandia Baru, Komisi III DPR RI turut membandingkan kerangka hukum penyitaan aset yang berjalan di Singapura, Filipina, Paraguay, Uruguay, Swiss, dan Belanda. Negara-negara tersebut menerapkan perampasan aset pada tindak pidana spesifik atau kejahatan berbobot berat guna memastikan pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatan ekonominya.






