tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi

13 Tindak Pidana Ini Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkapnya

Lidya RumbayanDiterbitkan 30 Agu 2026 - 09.08 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
13 Tindak Pidana Ini Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkapnya
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Komisi III DPR RI memetakan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai tindakan perampasan aset dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Langkah perumusan ini menjadi instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara serta menekan peredaran hasil tindak kejahatan yang merugikan publik secara ekonomi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa penyusunan daftar tindak pidana tersebut dilakukan setelah menelaah berbagai masukan ahli hukum dan meninjau komparasi aturan di berbagai negara. Para pakar hukum menekankan agar instrumen perampasan aset difokuskan pada kejahatan yang bermotif ekonomi, berdampak luas terhadap kas negara maupun masyarakat, serta memiliki tingkat keseriusan yang signifikan terhadap stabilitas ekonomi publik.

Klaster Kejahatan Sasaran Perampasan Aset

Berdasarkan pembahasan draf regulasi tersebut, perampasan aset diproyeksikan menjangkau serangkaian kejahatan lintas sektor finansial, sumber daya alam, hingga kejahatan terorganisasi. Sejumlah tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut meliputi:

Baca Juga

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas
  1. Tindak pidana korupsi
  2. Tindak pidana pencucian uang
  3. Tindak pidana perdagangan orang
  4. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  6. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  7. Tindak pidana di bidang perasuransian
  8. Tindak pidana di bidang pertambangan
  9. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan

Klaster kejahatan lainnya dalam klasifikasi 13 jenis tindak pidana tersebut disusun untuk menyasar kejahatan terstruktur yang menghasilkan keuntungan materiil bernilai tinggi.

Rujukan Komparasi Regulasi Internasional

Perumusan kriteria tindak pidana dalam RUU ini turut mengadopsi prinsip yang diterapkan oleh sejumlah yurisdiksi internasional. Di Selandia Baru, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction-based asset forfeiture) diterapkan secara tegas terhadap kejahatan signifikan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun serta nilai aset melebihi 30.000 dolar Selandia Baru.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Selain Selandia Baru, Komisi III DPR RI turut membandingkan kerangka hukum penyitaan aset yang berjalan di Singapura, Filipina, Paraguay, Uruguay, Swiss, dan Belanda. Negara-negara tersebut menerapkan perampasan aset pada tindak pidana spesifik atau kejahatan berbobot berat guna memastikan pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatan ekonominya.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HabiburokhmanRUU Perampasan AsetKomisi III DPR

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap