Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak jajaran Kepolisian Resor Tangerang Selatan untuk mengusut tuntas dan transparan dugaan peredaran uang palsu pecahan dolar Singapura (SGD) dengan nilai mencapai 340.000 SGD atau setara sekitar Rp4,7 miliar.
Anggota Komisi III DPR RI Slamet Riyadi menegaskan bahwa kepolisian perlu bersikap terbuka mengenai perkembangan proses hukum perkara ini kepada publik. Menurutnya, aparat penegak hukum harus memaparkan capaian penyelidikan, hambatan di lapangan, rencana tindakan hukum lanjutan, hingga batas target penyelesaian kasus.
"Kami meminta Polri menyampaikan secara jelas apa yang sudah dilakukan, apa kendalanya, langkah hukum berikutnya, serta target penyelesaiannya," kata Slamet dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Penelusuran Jaringan dan Koordinasi Internasional
Perkara ini bermula dari laporan yang awalnya dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026, sebelum penanganannya resmi dialihkan ke Polres Tangerang Selatan. Dalam dokumen laporan tersebut, terdapat sejumlah pihak yang tercatat dengan inisial HJ, EAK, dan AN.
Slamet menekankan agar penyidik tidak membatasi fokus pemeriksaan hanya pada figur-figur yang terlibat secara langsung di lapangan. Penelusuran menyeluruh perlu diarahkan untuk membongkar potensi keterlibatan sindikat atau jaringan peredaran uang palsu dalam skala yang lebih luas.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Sebagai bagian dari proses pembuktian, aparat kepolisian telah menjalin koordinasi dengan Kepolisian Singapura guna mengumpulkan data serta informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh.
Status Perkara Naik ke Penyidikan
Proses hukum kasus peredaran valuta asing tiruan ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 9 September 2026. Kendati status perkaranya telah ditingkatkan ke penyidikan resmi, penyidik Polres Tangerang Selatan hingga saat ini belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka.






