Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas di berbagai wilayah mendorong percepatan penindakan hukum secara intensif di tingkat nasional. Kepolisian Republik Indonesia mencatat sebanyak 138 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla sepanjang periode Januari hingga September 2026.
Penetapan 138 tersangka tersebut bersumber dari penanganan 200 laporan polisi (LP) yang sedang berjalan di berbagai daerah. Dari total laporan tersebut, sebanyak 192 perkara menyasar pelaku perorangan, sementara delapan laporan lainnya menyasar subjek korporasi.
Sebaran laporan polisi yang diproses jajaran Polda menunjukkan konsentrasi kasus tertinggi berada di wilayah Kalimantan dan Sumatra. Polda Kalimantan Barat memproses jumlah terbanyak dengan 70 LP, disusul Polda Riau dengan 42 LP, Polda Kalimantan Tengah 25 LP, dan Polda Sumatera Selatan 25 LP. Di samping itu, penanganan juga berjalan di Polda Kalimantan Timur sebanyak 13 LP, Polda Jambi 11 LP, Polda Kalimantan Selatan 9 LP, Polda Aceh 2 LP, Polda Kalimantan Utara 2 LP, serta Polda Lampung 1 LP.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penegasan Sanksi bagi Korporasi
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian serius terhadap pengusutan karhutla. Presiden secara tegas menyatakan tidak puas jika langkah penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku perorangan di tingkat tapak tanpa menyentuh pertanggungjawaban pihak korporasi.
Setiap korporasi diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana penanganan kebakaran yang memadai. Perusahaan dapat dijerat proses pidana apabila titik api terpantau berada dalam radius 5 kilometer dari area konsesinya dan pihak manajemen tidak melakukan tindakan pemadaman apa pun. Lebih lanjut, Presiden menginstruksikan agar izin konsesi perusahaan dicabut jika terbukti lari dari tanggung jawab penanganan kebakaran lahan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sinergi Lintas Sektor
Penanganan karhutla kini diperkuat melalui kerja sama terpadu antarlembaga. Sinergi penegakan hukum tersebut melibatkan instrumen penyidikan dari Polri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kejaksaan.
Untuk memantapkan skema penindakan di lapangan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar rapat koordinasi di kantor Menko Polhukam guna memastikan strategi hukum berjalan efektif dan memberi efek jera terhadap pelanggaran perorangan maupun korporasi.






