tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

138 Orang Tersangka Karhutla, Wakapolri Bicara Pesan Presiden Tindak Korporasi

Fitri LimbongDiterbitkan 7 Sep 2026 - 15.02 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
138 Orang Tersangka Karhutla, Wakapolri Bicara Pesan Presiden Tindak Korporasi
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas di berbagai wilayah mendorong percepatan penindakan hukum secara intensif di tingkat nasional. Kepolisian Republik Indonesia mencatat sebanyak 138 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla sepanjang periode Januari hingga September 2026.

Penetapan 138 tersangka tersebut bersumber dari penanganan 200 laporan polisi (LP) yang sedang berjalan di berbagai daerah. Dari total laporan tersebut, sebanyak 192 perkara menyasar pelaku perorangan, sementara delapan laporan lainnya menyasar subjek korporasi.

Sebaran laporan polisi yang diproses jajaran Polda menunjukkan konsentrasi kasus tertinggi berada di wilayah Kalimantan dan Sumatra. Polda Kalimantan Barat memproses jumlah terbanyak dengan 70 LP, disusul Polda Riau dengan 42 LP, Polda Kalimantan Tengah 25 LP, dan Polda Sumatera Selatan 25 LP. Di samping itu, penanganan juga berjalan di Polda Kalimantan Timur sebanyak 13 LP, Polda Jambi 11 LP, Polda Kalimantan Selatan 9 LP, Polda Aceh 2 LP, Polda Kalimantan Utara 2 LP, serta Polda Lampung 1 LP.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penegasan Sanksi bagi Korporasi

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian serius terhadap pengusutan karhutla. Presiden secara tegas menyatakan tidak puas jika langkah penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku perorangan di tingkat tapak tanpa menyentuh pertanggungjawaban pihak korporasi.

Setiap korporasi diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana penanganan kebakaran yang memadai. Perusahaan dapat dijerat proses pidana apabila titik api terpantau berada dalam radius 5 kilometer dari area konsesinya dan pihak manajemen tidak melakukan tindakan pemadaman apa pun. Lebih lanjut, Presiden menginstruksikan agar izin konsesi perusahaan dicabut jika terbukti lari dari tanggung jawab penanganan kebakaran lahan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sinergi Lintas Sektor

Penanganan karhutla kini diperkuat melalui kerja sama terpadu antarlembaga. Sinergi penegakan hukum tersebut melibatkan instrumen penyidikan dari Polri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kejaksaan.

Untuk memantapkan skema penindakan di lapangan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar rapat koordinasi di kantor Menko Polhukam guna memastikan strategi hukum berjalan efektif dan memberi efek jera terhadap pelanggaran perorangan maupun korporasi.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantoPenegakan HukumPolrikarhutla

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap