tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

3 Sekuriti Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemukulan oleh Anggota DPRD Bekasi di PN Cikarang

Retno PurwantoDiterbitkan 12 Sep 2026 - 01.05 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
3 Sekuriti Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemukulan oleh Anggota DPRD Bekasi di PN Cikarang
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, bersama dua orang rekannya pada Kamis (10/9). Persidangan kali ini memiliki agenda pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan dari pihak korban.

Dalam persidangan tersebut, tiga petugas keamanan atau sekuriti yang berada di lokasi kejadian dihadirkan untuk memberikan kesaksian. Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, menyatakan bahwa ketiga petugas keamanan tersebut melihat secara langsung peristiwa pemukulan terhadap korban bernama Fendy yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa.

Selain tiga petugas sekuriti, persidangan di PN Cikarang ini juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Saksi-saksi tambahan tersebut mencakup pihak yang berkaitan dengan korban serta pegawai rumah makan yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Kronologi Perkara dan Penolakan Restorative Justice

Perkara ini berawal dari laporan yang dibuat oleh Fendy (41) terkait dugaan aksi pengeroyokan di sebuah restoran di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Oktober 2025. Dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N dalam insiden tersebut membuat aparat kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga akhirnya menetapkan N dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Perkara kekerasan ini kemudian berlanjut ke tahap persidangan. Pada sidang perdana yang berlangsung pada Rabu (5/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa telah melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama di rumah makan pada 30 Oktober 2025, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Sebelum agenda pemeriksaan saksi saat ini, sempat muncul upaya penyelesaian perkara di luar putusan peradilan. Namun, dalam persidangan lanjutan yang digelar pada Rabu (12/8), korban Fendy menyatakan menolak upaya restorative justice (RJ) yang diajukan di persidangan, sehingga proses pembuktian pidana tetap diteruskan oleh majelis hakim.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pengeroyokan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap