Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, bersama dua orang rekannya pada Kamis (10/9). Persidangan kali ini memiliki agenda pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan dari pihak korban.
Dalam persidangan tersebut, tiga petugas keamanan atau sekuriti yang berada di lokasi kejadian dihadirkan untuk memberikan kesaksian. Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, menyatakan bahwa ketiga petugas keamanan tersebut melihat secara langsung peristiwa pemukulan terhadap korban bernama Fendy yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa.
Selain tiga petugas sekuriti, persidangan di PN Cikarang ini juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Saksi-saksi tambahan tersebut mencakup pihak yang berkaitan dengan korban serta pegawai rumah makan yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Kronologi Perkara dan Penolakan Restorative Justice
Perkara ini berawal dari laporan yang dibuat oleh Fendy (41) terkait dugaan aksi pengeroyokan di sebuah restoran di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Oktober 2025. Dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N dalam insiden tersebut membuat aparat kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga akhirnya menetapkan N dan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Perkara kekerasan ini kemudian berlanjut ke tahap persidangan. Pada sidang perdana yang berlangsung pada Rabu (5/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa telah melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama di rumah makan pada 30 Oktober 2025, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Sebelum agenda pemeriksaan saksi saat ini, sempat muncul upaya penyelesaian perkara di luar putusan peradilan. Namun, dalam persidangan lanjutan yang digelar pada Rabu (12/8), korban Fendy menyatakan menolak upaya restorative justice (RJ) yang diajukan di persidangan, sehingga proses pembuktian pidana tetap diteruskan oleh majelis hakim.






